Tulis & Tekan Enter
images

Kuasa hukum tiga terdakwa I Ketut Bagia Yasa, saat diwawancarai awak media (Hyi/Kaltimkita.com)

Hakim Ketuk Palu, Tiga Inisiator Bom Molotov Samarinda Dihukum 8 Bulan 10 Hari

Kaltimkita.com, SAMARINDA - Tiga orang yang disebut sebagai inisiator dalam kasus bom molotov saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur akhirnya menerima vonis dari majelis hakim. Ketiganya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan 10 hari.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Tinggi Samarinda, Jalan M Yamin, Kamis (7/5/2026). 

Tiga terdakwa yang divonis yakni Niko Hendro Simanjuntak, Andi Jhon Erik Manurung, dan Syuria Ehrikals Langoday.

Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi yang berlangsung di depan DPRD Kaltim pada 1 September 2025 lalu. Dalam proses penyelidikan, aparat mengungkap adanya 27 botol molotov siap pakai yang ditemukan di area kampus dan diduga telah dipersiapkan oleh kelompok mahasiswa untuk digunakan dalam aksi tersebut.

Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, perencanaan disebut telah dilakukan sejak 29 hingga 31 Agustus 2025. Ketiga terdakwa bersama sejumlah mahasiswa dan alumni lainnya diduga terlibat dalam proses perakitan bom molotov, penyediaan bahan bakar, hingga pembagian tugas saat aksi berlangsung.

Secara keseluruhan, terdapat tujuh mahasiswa dan alumni yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut. Namun, sidang putusan untuk empat terdakwa lainnya masih ditunda.

Kuasa hukum ketiga terdakwa, I Ketut Bagia Yasa, mengatakan pihaknya memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan kondisi psikologis para terdakwa yang telah cukup lama menjalani proses hukum dan penahanan.

“Kami tidak mengambil proses banding karena mempertimbangkan psikologis terdakwa yang ada dalam tahanan,” ujar Ketut kepada wartawan usai persidangan.

Meski menerima putusan, Ketut mengaku kecewa terhadap pertimbangan majelis hakim. 

Ia menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut, khususnya terkait dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) namun hingga kini belum berhasil ditangkap.

“Kami menyesalkan putusan hakim tidak mengejar dua DPO yang harusnya bisa diupayakan, dikejar dan didapatkan,” katanya.

Menurutnya, keberadaan dua DPO tersebut semestinya menjadi bagian penting dalam mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang menyeret para mahasiswa tersebut ke meja hijau.

Tak hanya itu, Ketut juga menilai majelis hakim kurang mempertimbangkan situasi sosial dan geopolitik yang berkembang saat peristiwa itu terjadi. 

Ia menyebut aksi tersebut lahir dari kekecewaan terhadap kondisi negara dan kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat.

“Peristiwa ini berangkat dari rasa kecewa terhadap negara. Mereka merasa negara tidak adil dan tidak bijak dalam mengambil keputusan. Itu yang menjadi dasar mereka mengambil tindakan tersebut,” ungkapnya.

Ketut menegaskan pihaknya tidak ingin proses hukum yang berlangsung justru mencederai hak demokrasi masyarakat, khususnya kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Kami menyesalkan putusan dewan hakim. Tapi kami juga tidak ingin proses ini kemudian mencederai hak demokrasi masyarakat atau hak suara untuk keadilan di negara ini,” pungkasnya.

Sementara itu, sidang putusan terhadap empat terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Rian, Ridwan, Miftah, dan Fikri, diputuskan ditunda. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin mendatang.(hyi)



Tinggalkan Komentar

//