Kaltimkita.com, PENAJAM - Wakil Ketua I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Raup Muin mengapresiasi pemerintah daerah atas kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer yang bertugas di lingkungan Pemkab PPU.
“Kami apresiasi pemerintah daerah karena tetap memberikan THR ke THL di tahun ini,” kata Raup Muin, Rabu (5/4/2023).
Adanya alokasi anggaran THR diharapkan dapat bermanfaat bagi THL dalam menyambut hari raya Idulfitri 1444 Hijriah. “THR itu merupakan kewajiban yang harus diberikan ke ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun THL,” ujarnya.

Ketua Partai Gerindra PPU berharap, pemerintah daerah menyalurkan THR untuk ASN dan THL paling lambat tujuh hari sebelum lebaran Idulfitri.
“Sesuai aturan THR wajib diberikan ke pegawai satu minggu sebelum lebaran,” jelasnya.
Sebelumnya, Bupati PPU Hamdam memastikan THL di lingkungan Pemkab PPU mendapatkan THR sebesar Rp 1 juta per orang. Tahun ini, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran THR untuk THL sebesar Rp 3,5 miliar.

Hamdam menekankan, pemerintah daerah berupaya menyelesaikan syarat administrasi pemberian THR untuk pegawai non ASN tersebut di pekan ini. Setelah syarat administrasi rampung, THR akan disalurkan ke rekening masing-masing THL.
“Minggu ini akan diselesaikan dulu administrasinya,” ujarnya. (Adv)


