Tulis & Tekan Enter
images

PPID Pelaksana PLN UIP KLT Raditya Kuntoro menyerahkan plakat kepada Ketua Komisi Informasi Kaltim Sencihan sebagai simbol sinergi dan kolaborasi.

Perkuat Tata Kelola Informasi Publik, PLN UIP KLT Gandeng Komisi Informasi Kaltim

Kaltimkita.com, SAMARINDA – Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola badan publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Sebagai hak asasi manusia sekaligus ciri negara demokratis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, KIP memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui kebijakan, program, serta proses pengambilan keputusan badan publik.

Sejalan dengan semangat tersebut, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana melaksanakan audiensi bersama Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur di Kantor Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda, pada Rabu, 6 Mei 2026.

Audiensi ini menjadi langkah PLN UIP KLT untuk memperkuat sinergi dan koordinasi dalam pengelolaan informasi publik. Pertemuan tersebut juga menjadi ruang bagi PLN UIP KLT untuk memperoleh arahan terkait standar pelayanan informasi publik, pengelolaan dan pendokumentasian informasi, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPID Pelaksana PLN UIP KLT bersama Komisi Informasi Kaltim berfoto bersama usai pertemuan di Samarinda.

Dalam pertemuan tersebut, PPID Pelaksana PLN UIP KLT, Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi, Raditya Kuntoro berdialog langsung dengan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Sencihan. Pada kesempatan itu, Ia turut memaparkan komitmen serta berbagai inovasi yang telah diterapkan dalam mendukung keterbukaan informasi publik di lingkungan perusahaan.

Raditya menegaskan bahwa pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terus dioptimalkan melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan informasi kepada masyarakat.

“Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban badan publik, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat. Melalui audiensi ini, PLN UIP KLT ingin memastikan pengelolaan informasi publik berjalan semakin baik, sesuai ketentuan, serta mampu mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Raditya.

Ditempat terpisah, Atasan PPID Pelaksana, General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo menambahkan bahwa penguatan layanan informasi publik menjadi wujud komitmen PLN UIP KLT dalam menghadirkan pelayanan yang responsif, khususnya dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan.

“Informasi yang dikelola dengan baik akan membantu masyarakat memahami program, kebijakan, dan proses pembangunan yang dilakukan PLN UIP KLT. Karena itu, kami terus memperkuat koordinasi dengan Komisi Informasi agar pelaksanaan PPID semakin optimal dan mampu menjawab kebutuhan informasi publik,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Sencihan, mengapresiasi langkah PLN UIP KLT dalam memperkuat pelayanan informasi publik melalui pengelolaan PPID yang aktif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, menjaga keterbukaan informasi tidak semata-mata untuk memenuhi aspek penilaian, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap badan publik.

“PLN harus dapat menjadi contoh badan publik yang menghadirkan pelayanan informasi secara transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. Penguatan fungsi PPID juga sangat penting karena menjadi ujung tombak dalam memastikan layanan informasi publik berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan,” ujar Sencihan.

Pertemuan berlangsung lancar dan menjadi ruang koordinasi yang konstruktif antara PLN UIP KLT dan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik. Melalui audiensi ini, PLN UIP KLT menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sebagai bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik _(good governance)_ , transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (*/bie)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



Tinggalkan Komentar

//