Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Mengaku lelah membuktikan tak bersalah, mantan Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto justru meminta vonis mati usai dituntut 13 tahun penjara dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis (7/5/2026).
Tuntutan tersebut dilayangkan menyusul vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim menyangkut perkara narkotika akhir tahun 2025 lalu.
Catur membeberkan serangkaian kejanggalan yang ia nilai membuat proses hukum yang menjeratnya tidak adil.
Ditemui usai persidangan, Catur mempertanyakan mengapa dirinya yang diproses, sementara pihak-pihak yang ia sebut sebagai pelaku utama justru tidak tersentuh hukum.
"Di perkara TPPU ini justru menurutku sudah jelas siapa bos narkoba di lapas dan ke mana aliran dananya. Ada yang di Lapas Tarakan dan Lapas Masamba. Mereka punya pengakuan dan bukti transfer, tapi tidak dijadikan tersangka. Malah aku yang diproses," ujar Catur.
Catur menyebut nama Awi, seorang narapidana di Lapas Tarakan, sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.
Menurutnya, berita acara pemeriksaan (BAP) yang memuat pengakuan Awi tersedia dalam keterangan saksi ahli PPATK, namun tidak dimasukkan ke dalam berkas perkara.
"Bahkan Aco di BAP mengakui membeli dari Awi dari 2023 sampai 2025. Anehnya, di perkara narkoba aku disebut bos, tapi di TPPU aku malah disebut pembeli dan penerima fee," tegasnya.
Catur juga mempersoalkan tuduhan bahwa dirinya menguasai rekening atas nama Cendra Hasan, yang hingga kini tidak pernah ditangkap. Ia mempertanyakan logika dakwaan tersebut.
"Kalau memang rekening itu milikku, buat apa aku transfer uang dari rekening pribadiku ke dia? Logikanya kalau rekening siluman, aliran terakhir pasti ke aku," katanya.
Kejanggalan lain yang disorot adalah tuduhan transaksi melalui rekening Muhammad Drajat yang disebut terjadi pada 2021–2022. Catur menegaskan bahwa pada periode itu dirinya masih mendekam di penjara sehingga mustahil melakukan transaksi tersebut.
Soal PT Malang Indah Perkasa yang disebut jaksa sebagai perusahaan cangkang penampung uang narkoba, Catur membantah keras. Ia menyebut perusahaan tersebut memiliki dokumen pinjaman bank senilai Rp5 miliar dari BRI sebagai bukti legalitasnya.
"Kalau perusahaan cangkang, kenapa bisa dapat pinjaman bank?" ujarnya.
Hal serupa ia kemukakan terkait transaksi atas nama Dimas senilai Rp19 miliar yang turut dipersoalkan jaksa. Menurut Catur, Dimas adalah pengusaha pakan ternak di Balikpapan dengan seluruh bukti transaksi, kuitansi, hingga catatan penjualan yang lengkap.
Catur juga menangkap kejanggalan dalam dakwaan yang menyebut dirinya bersama seseorang bernama Robin telah menjual narkoba sejak 2006.
Padahal, kata Catur, ia baru lulus dari pendidikan kepolisian pada 2005, baru mengenal Robin pada 2019, dan baru mengenal Haji Dimas pada 2023.
"Dakwaan juga menurutku janggal karena disebut aku bersama Robin menjual narkoba sejak 2006. Aku lulus polisi 2005, kenal Robin 2019, dan kenal Haji Dimas 2023. Jadi bagaimana mungkin disebut bersama-sama sejak 2006?" katanya heran.
Terkait aset yang disita, Catur menegaskan seluruh properti miliknya dibeli jauh sebelum periode dakwaan yang disebutkan jaksa, yakni 2019-2024.
Rumah di Gunung Guntur, Balikpapan, dibelinya pada 2016, sedangkan rumah di area Jalan MT Haryono (Dam) Balikpapan pada 2017. Seluruh aset tersebut juga masih berstatus kredit bank.
"Kalau aku disebut bos narkoba dengan framing uang Rp200 miliar, mana uang sitaan itu? Seribu rupiah pun tidak ada disita dari aku," cetusnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik Bareskrim Polri dalam persidangan, di bawah sumpah, menyebut tiga kali bahwa dirinya bukan bandar dan bukan pemilik narkoba, melainkan hanya terdapat aliran dana yang melewati rekeningnya.
Selain itu, Catur mengklaim tim penasihat hukumnya memiliki rekaman dan dokumen yang membuktikan adanya ketidaksesuaian antara berita acara sidang dengan keterangan yang sesungguhnya ia sampaikan di persidangan.
Bahkan, ada saksi yang mencabut keterangannya di bawah sumpah dan mengaku masih berada dalam pengaruh narkoba saat memberikan keterangan sebelumnya.
"Percuma persidangan kalau bukti tidak dipakai. Aku dari masih jadi polisi sudah punya aset dan hidup mapan. Jadi jangan seolah-olah keluar dari polisi lalu langsung disebut bandar," tutup Catur. (zyn)


