Tulis & Tekan Enter
images

ASN di Persimpangan Digital: Antara Kebebasan Berpendapat dan Marwah UU ITE

Oleh: Rifki Rahmesa, S.H

Peserta Pelatihan Dasar CPNS PUSJAR SKPP LAN RI SAMARINDA

Jabatan Penyusun Materi Hukum Dan PerUndang-undangan

Pada era serba digital ini, Batasan antara ranah privat dan ranah publik kian menipis. Bagi Aparatur Sipil Negara, saturangkaian kalimat pada media sosial bukan lagi sekedar ungkapan pribadi, melainkan pernyataan digital yang membawa beban institusional, di balik kemudahan aksesterhadap konten konten yang memicu keinginan untuk berkomentar di media sosial, terbentang koridor hukum yang kita kenal dengan nama Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang siap menjadi penguji sejauh mana integritas kita sebagai ASN.

Namun, disinilah letak persimpangannya, sebagai warganegara ASN mempunyai hak konstitusional untuk berpendapat yang diatur pada pasal 28E Ayat 3 UndangUndang Dasar 1945 yang berbunyiSetiap orang berhak ataskebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapattetapi sebagai seorang abdi negara, terdapat Marwah dan kode etik yang harus dipatuhi serta norma kesopanan yang dijunjung tinggi. Saat kritik berubah menjadi hinaan di dunia maya atau saat informasi tanpa sumber yang jelas atau yang dikenal dengan istilah hoaks disebarkan oleh abdi negara, maka disitulah UU ITE hadir tidak hanya sebagai instrumen pemidanaan tetapi juga sebagai pengingat akanetika dalam bermedia sosial yang mana dalam dunia maya dikenal dengan istilah netiket / network etiquette yaitu etikaberselancar di dunia digital.

Hak Konstitusional dan Kewajiban Profesi

Sebagaimana telah disinggung diatas bahwa kebebasan berpendapat merupakan Hak Konstitusional, lalu bagaimana caranya agar pendapat kita dapat tersampaikan dan didengar tanpa ada suatu perbuatan yang dilanggar sebagai seorangASN?

ASN dapat berpendapat melalui jalur Internal seperti diadakannya kegiatan sarasehan atau dialog kinerja dengan atasan. Selain itu juga dapat dilakukan dengan tulisan ilmiah, diskusi professional seperti seminar atau rapat yang relevan dengan tugas dan fungsi jabatan yang diemban. Penting untuk diperhatikan bahwa pendapat perlu disampaikan dengan bahasa yang sopan dan objektif.

Apakah ada sanksi bagi pendapat yang keluar dari koridordari UU ITE? ya, tentu saja. Sanksi yang dapat diberikan kepada seseorang yang melakukan penghinaan dan / ataupencemaran nama baik pada UU ITE diatur pada pasal 45 Ayat 3 UU No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksielektronik yaituSetiap orang yang dengan sengaja dan tanpahak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan /atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ataudokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaandan/atau pencemaran nama baik sebagaimana disebut dalam pasal 27 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.750.000.000,- . Perludiingat bahwa hal tersebut merupakan delik aduan. Delik aduan (klachtdelict) adalah tindak pidana yang baru bisaditindak jika korban melaporkannya. Tanpa pengaduan, polisiatau jaksa tidak berwenang menangani kasus, meskipun mengetahui kejadiannya. Setelah laporan diajukan, proses hukum dapat dilanjutkan sesuai aturan pidana.

Selain sanksi pidana juga terdapat sanksi disiplin yang dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku, bagiASN ketentuan sanksi disiplin itu terdapat dalam PeraturanPemerintah (PP) No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, walaupun peraturan ini tidak menyebutkan secara spesifik tentang penghinaan atau penyebaran hoaks pada pasal tertentu, Namun Peraturan ini merupakan koridor bagi para ASN untuk menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, prilaku , ucapan dan tindakan sebagai seorang abdi negara.

Sanksi dapat berupa hukuman disiplin sedang sampai berat seperti penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian tergantung pada sejauh mana tingkatan beratnya pelanggaran yang dilakukan oleh seorang ASN. Secara khusus mengenai penyebaran informasi dimedia sosialoleh ASN juga terdapat dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No 137 Tahun 2018 bahwa ASN dilarang untuk tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapatkankeuntungan pribadi, tidak membuat dan menyebarkan beritapalsu, fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial, serta tidak memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan. Apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, Pejabat Pembuat Keputusan dapat memberikan sanksi sesuaiketentuan perundang-undangan.

Sebagai penutup, UU ITE hadir bukan sebagai pemasung kreatifitas atau membungkam ungkapan ungkapan kritis para ASN. Melainkan koridor yang hadir sebagai instrumen pelindung agar ruang yang tersedia pada dunia maya tetap sesuai dengan Marwah dan norma norma kesopanan yang berlaku dimasyarakat yang menjunjung nilai nilai ketimuran. Sebagai seorang ASN kita adalah wajah negara di dunia maya, setiap kalimat kalimat yang keluar dari ketikan tangankita adalah merupakan cerminan dari birokrasi negara kitaSehingga dapat disimpulkan bahwa menjaga lisan di media sosial merupakan bentuk nyata dari bentuk pengamalan nilainilai Pancasila serta sikap perilaku bela negara dimasa sekarang ini. (*)


TAG

Tinggalkan Komentar

//