Tulis & Tekan Enter
images

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat menghadiri Sidang Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA). (Istimewa)

ATR/BPN Kukar Gelar Redistribusi Tanah, Diharapkan Bisa Berikan Solusi Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah

Kaltimkita.com, KUTAI KARTANEGARA – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat menghadiri Sidang Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kukar, di Ruang Serba Guna Kantor Dispora Kukar, Senin (11/11/2024).

Dikatakan Akhmad Taufik Hidayat, tujuannya diadakan redistribusi tanah adalah dalam rangka mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek hukum yang memenuhi persyaratan.

“Semoga dengan kegiatan ini bisa memberikan solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah Masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya kata Taufik, selain itu, tujuan redistribusi tanah ini juga dalam rangka memperbaiki serta meningkatkan badan sosial, ekonomi, subjek redistribusi tanah, yang dimana lahan redistribusi ini merupakan program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) yang berasal dari kawasan hutan yang dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sidang GTRA adalah untuk ditetapkannya subjek dan objek redistribusi tanah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang nanti akan ditindaklanjuti dengan pemberian hak atas tanah,

“Kita berharap ke depan GTRA ini berjalan lancar sehingga apa yang masih jadi permasalahan di masyarakat bisa terselesaikan dengan baik,” harapnya.

Sementara Kepala ATR/BPN Kabupaten Kukar Aag Nugroho menyampaikan ada 10 kecamatan yang masuk dalam redistribusi tanah yaitu Anggana, Kembang Janggut, Loa Janan, Loa Kulu, Marangkayu, Muara Kaman, Muara Wis, Sebulu, Tenggarong Seberang, Kenohan yang terdapat 18 desa didalamnya.

”Semoga kegiatan ini bisa memberikan solusi bagi masyarakat sehingga mendapatkan ketentraman untuk mendapatkan sertifikat dengan catatan khusus kawasan Tora ini tidak bisa dialihkan selama 10 tahun berdasarkan ketentuan dan tidak mudah diperjual belikan,” tandasnya, (ian)


TAG

Tinggalkan Komentar