Tulis & Tekan Enter
images

Salah seorang praktisi hukum di Balikpapan, Agus Amri.

Bukan Sekadar Tradisi, Praktisi Hukum di Balikpapan Ingatkan Risiko Politik Sektoral Jika Polri Direposisi

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Diskursus mengenai reposisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke dalam struktur kementerian menuai sorotan.

Praktisi hukum di Balikpapan, Agus Amri, secara tegas menyatakan bahwa posisi Polri yang berada langsung di bawah komando Presiden bukan sekadar masalah tradisi atau kebiasaan semata.

Menurutnya, hal tersebut merupakan kebutuhan konstitusional yang mendasar guna menjaga stabilitas tata negara dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.

Dalam tinjauan yuridisnya, Agus menjelaskan bahwa keberadaan Polri saat ini telah selaras dengan mandat Pasal 30 ayat (4) UUD NKRI 1945.

Konstitusi mengamanatkan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta menjalankan fungsi perlindungan dan penegakan hukum. 

Mengingat Indonesia menganut sistem presidensial, Presiden memegang posisi sebagai chief executive atau kepala pemerintahan yang bertanggung jawab penuh atas stabilitas nasional.

Agus Amri memperingatkan adanya bahaya besar jika Polri dipisahkan dari garis komando langsung Kepala Negara. Ia menilai perubahan struktur tersebut dapat menciptakan tumpang tindih otoritas yang merugikan.

"Memisahkan Polri dari garis komando langsung Presiden berpotensi menimbulkan dualisme kewenangan," ujar Agus Amri, dikutip Minggu (1/2/2026). 

Menurutnya, dualisme ini akan menjadi penghambat serius bagi kecepatan respons negara dalam menghadapi gangguan keamanan yang bersifat mendesak.

Selain itu, sisi efisiensi operasional turut menjadi perhatian. Menempatkan Polri di bawah kementerian dikhawatirkan akan memunculkan rantai birokrasi baru atau red tape yang berbelit-belit.

Sebagai institusi penegak hukum sekaligus penyidik utama dalam sistem peradilan pidana, Polri memerlukan independensi operasional yang tinggi.

Rantai komando yang terlalu panjang dianggap hanya akan memperlambat pengambilan keputusan strategis, terutama pada saat negara berada dalam situasi krisis atau ancaman keamanan yang eskalatif.

Dari sudut pandang demokrasi dan supremasi sipil, Agus menekankan bahwa akuntabilitas Polri lebih terjamin di bawah Presiden. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu, maka garis pertanggungjawaban Polri menjadi sangat jelas kepada publik.

Sebaliknya, jika Polri berada di bawah kementerian, terdapat risiko besar institusi ini terseret ke dalam dinamika politik praktis yang bersifat sektoral.

"Penempatan Polri di bawah kementerian tertentu justru berisiko menyeret institusi kepolisian ke dalam kepentingan politik sektoral," tegas Agus.

Ia mengingatkan bahwa kepentingan kementerian bisa berubah-ubah seiring dengan pergantian kabinet dan menteri yang menjabat.

Menurut Agus, kondisi ini dinilai sangat rentan mengganggu netralitas politik Polri yang seharusnya tetap tegak lurus pada kepentingan negara, bukan kepentingan faksi politik tertentu yang sedang berkuasa di kementerian.

Agus Amri juga menyoroti perbandingan global, di mana banyak negara demokrasi besar tetap memilih model kesatuan komando untuk urusan keamanan dalam negeri demi menjamin efektivitas.

Baginya, stabilitas keamanan adalah prasyarat mati bagi pembangunan ekonomi dan kepastian hukum. Perombakan struktur yang drastis dianggap sebagai langkah berisiko yang justru dapat menimbulkan ketidakpastian baru di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, Agus menyarankan agar energi pemerintah dan legislatif difokuskan pada penguatan fungsi kontrol, bukan pemindahan lembaga.

"Fokus ke depan seharusnya diarahkan pada penguatan mekanisme pengawasan dan sistem check and balances," imbuhnya.

Ia menekankan bahwa dukungan terhadap posisi Polri saat ini bukan berarti memberikan kewenangan tanpa kendali kepada institusi tersebut.

"Dukungan terhadap posisi Polri di bawah Presiden tidak berarti memberikan kewenangan tanpa batas atau cek kosong," jelas Agus.

Ia berpendapat bahwa yang harus dioptimalkan adalah peran lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Agus Amri menegaskan bahwa struktur Polri yang ada saat ini sudah memberikan ruang yang cukup bagi institusi tersebut untuk terus bertransformasi secara profesional. 

Menjaga Polri tetap di bawah Presiden adalah langkah konkret untuk memastikan penegakan hukum dan ketertiban masyarakat tetap menjadi prioritas nasional yang murni, terbebas dari intervensi birokrasi kementerian yang mungkin muncul di masa depan.

"Yang perlu diperkuat adalah fungsi pengawasan eksternal, bukan pemindahan atau perubahan kelembagaan Polri," tambahnya. (zyn)



Tinggalkan Komentar

//