Tulis & Tekan Enter
images

Plt. Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar

Disnaker Balikpapan Buka Posko Pengaduan THR Mulai H-7 Lebaran

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Disnaker Balikpapan siap membentuk posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Rencananya posko akan mulai beroperasi pada H-7 Lebaran.

Ini merupakan masa-masa penting bagi perusahaan menjalankan kewajibannya membayar THR. “Kami menganjurkan supaya pembayaran THR bisa lebih cepat,” kata Plt. Kepala Disnaker Adamin Siregar, Jumat (6/3/2026). 

Teknisnya wali kota Balikpapan akan menerbitkan surat edaran secara resmi kepada perusahaan. Namun setelah mendapat surat dari gubernur Kaltim. 

“Surat untuk disampaikan kepada perusahaan atau karyawan dengan kewajiban perusahaan memberikan THR kepada pekerja atau pegawainya,” bebernya. 

Adamin menjelaskan, ada kriteria terkait siapa saja yang berhak mendapatkan THR. Pertama pekerja yang memiliki perjanjian atau hubungan kerja antara pemberi kerja dengan pekerja. Baik formal maupun informal. 

Semua bisa mendapatkan THR satu bulan gaji bagi yang memiliki masa kerja satu tahun. “Atau jika sebelumnya perusahaan telah menyampaikan di dalam kontraknya berapa persen,” ungkapnya. 

Sementara untuk pekerja di bawah 12 bulan. Mereka tetap harus mendapat THR. Dengan kondisi jumlah bulan kerja dibagi 12 dikali gaji bulannya.

Semua pekerja bisa mendapatkan hak dari pemerintah. “THR ini tidak boleh dicicil dan harus dibayar sekaligus,” imbuhnya. 

Meski sejauh ini belum ada laporan maupun konsultasi yang masuk ke posko pengaduan THR. Posko terkait konsultasi atau aduan pekerja akan ramai mendekati Idul Fitri.

Piknya mengimbau agar pekerjaan bisa cepat selesai. Sementar untuk pegawai bisa berbelanja sederhana sesuai kebetulan saja. Apalagi ini sudah memasuki pertengahan menuju akhir Ramadhan.

Adamin menambahkan, posko akan beroperasi di kantor Disnaker atau melalui hotline. Itu terkait dengan aduan dan perselisihan hubungan kerja.

Apabila ditemukan ada perusahaan yang tidak mengikuti aturan akan memanggil perusahaan. Fungsi pengawasan ini sesuai kewenangan berada di Pemprov Kaltim. 

“Kami akan berkoordinasi dengan pengawas di provinsi,” ucapnya. Misalnya perusahaan mendapat sanksi. Adamin juga bisa mengusulkan terkait dengan operasional perusahaannya untuk melalui evaluasi.

“Kami sifatnya hanya mengusulkan untuk memberikan tindakan. Nanti biarlah pengawas memberikan surat tindakannya berupa apa,” pungkasnya. (ang/diskominfo Balikpapan)



Tinggalkan Komentar

//