Kaltimkita.com, SAMARINDA- Kesadaran pemuda untuk berperan aktif dalam masyarakat kini menjadi fokus utama bagi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam pandangan Dispora, pemuda merupakan agen perubahan yang memiliki peran penting dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan budaya daerah.
Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur No. 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan, Dispora berharap dapat memberikan dasar hukum bagi pemuda untuk lebih terlibat dalam upaya pembangunan di daerah mereka masing-masing.
Kepala Seksi Kreativitas Pemuda, Bidang Pemberdayaan Pemuda, Dispora Kaltim, H. Hasbar Mara, menjelaskan bahwa untuk mencapai perubahan yang diinginkan, pemuda harus memiliki kesadaran dan keterlibatan aktif dalam memperbaiki lingkungan sekitarnya.
"Di bidang pemberdayaan ini, salah satu bentuk penyadaran yaitu kita susun Perda tentang kepemudaan. Dimana salah satu item dalam Perda adalah penyadaran pemuda," ujar Hasbar saat ditemui di kantor Dispora.
Untuk memupuk kesadaran tersebut, Dispora Kaltim telah menyiapkan berbagai strategi, seperti sosialisasi, pelatihan keterampilan, serta dukungan bagi pemuda berprestasi yang berpengaruh dalam masyarakat.
Hasbar menegaskan bahwa pemuda yang sadar akan perannya dapat menjadi teladan dan penggerak bagi rekan-rekan mereka yang lain, sehingga menciptakan efek domino positif dalam masyarakat.
“Bentuk dari Perda tersebut kita akan sosialisasikan kepada generasi muda, baik tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Mahasiswa,” tegasnya.
Dengan komitmen ini, Dispora Kaltim berharap dapat melahirkan generasi muda yang tanggap dan proaktif dalam menciptakan masa depan yang lebih baik. (dn)