Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis terhadap perempuan berinisial LS, terdakwa kasus penipuan travel umrah, dalam sidang yang digelar Selasa (21/4/2026).
Putusan ini sekaligus menutup rangkaian persidangan yang telah berlangsung selama beberapa bulan.
Hakim ketua Abdul Rasyid menyatakan LS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa LS terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan," ujar hakim Abdul.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan kepada LS.
Masa hukuman tersebut dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Vonis ini lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, JPU Hentin Pasaribu menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Pikir-pikir, Yang Mulia," ucap Hentin.
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari praktik penipuan yang dilakukan LS terhadap sejumlah calon jamaah umrah. Dari sekian banyak, tercatat ada dua korban yang melapor.
Para korban diketahui telah menyetorkan biaya keberangkatan, per orang Rp29 juta, namun hingga terdakwa dijatuhi hukuman, mereka tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci. (zyn)


