KaltimKita.com, Samarinda - Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur Bambang Sugeng Prijanto mengikuti Rapat Koordinasi Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Kegiatan Non-Berusaha atas nama Badan Bank Tanah di Kabupaten Kutai Barat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN secara daring melalui video konferensi, Senin (03/11/2025).
Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Tata Ruang Prasetyo Wiranto dalam sambutannya secara daring berharap agar forum ini dapat menyamakan persepsi antar instansi teknis berkenaan dengan permohonan ini.
"Saya harap forum ini dapat mencapai kesepakatan terkait pola ruang dan akan kita tuangkan dalam berita acara sehingga ke depannya dapat menjadi bahan masukan untuk RTRW Provinsi Kalimantan Timur maupun Kabupaten Kutai Barat pada masa depan," ungkapnya.
Hadir dalam kesempatan ini secara daring, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat Zulkipli beserta jajaran dan instansi teknis daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. (and)


