Tulis & Tekan Enter
images

Juru bicara Pengadilan Negeri Balikpapan, Ari Siswanto.

Perkara Pidana di PN Balikpapan Mayoritas Narkotika, Tenggat Penahanan Jadi Tekanan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan mencatat kenaikan beban perkara sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan data yang diterima media ini, jumlah perkara yang masuk mencapai 1.634 kasus, meningkat dari tahun 2024 yang berjumlah 1.528 perkara.

Juru Bicara PN Balikpapan, Ari Siswanto, mengungkapkan bahwa perkara pidana umum masih menjadi jenis kasus yang paling dominan selama dua tahun terakhir. 

Pada tahun 2024, angka pidana umum tercatat sebanyak 381 perkara dengan mayoritas berkaitan dengan kasus narkotika. Memasuki tahun 2025, jumlah tersebut naik menjadi 389 perkara dan tetap menunjukkan karakteristik yang sama.

"Kami dibatasi dengan penahanan kalau pidana," tegas Ari, dikutip Rabu (11/2/2026). 

Menurutnya, masa penahanan hakim di tingkat PN hanya berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi selama 60 hari.

"Artinya, kalau konsekuensinya melebihi dari itu, ya harus keluar. Istilahnya keluar demi hukum, bukan bebas ya," tambahnya lagi.

Ari juga menjelaskan bahwa jaksa harus mencari orangnya kembali jika seorang terdakwa keluar demi hukum akibat masa tahanan habis sebelum putusan.

Kondisi ini menuntut pengadilan untuk bekerja ekstra cepat dalam memutus perkara. "Kami harus memperhatikan betul-betul masa tahanan itu, jangan sampai habis," ujarnya.

Namun terkadang ada kondisi-kondisi di luar dugaan yang membuat waktu terbuang sia-sia. Ari menyayangkan kendala teknis seperti penundaan tuntutan jaksa yang terkadang memakan waktu hingga lima minggu. "Pernah Majelis Hakim cuma dua hari saja kemarin bikin itu (putusan)," ungkapnya merujuk salah satu kasus narkotika.

Selain narkotika, perkara pidana anak juga melonjak dari 11 menjadi 19 perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak. Sebaliknya, perkara pelecehan seksual justru mengalami penurunan dari 63 kasus menjadi 56 kasus.

Adapun sektor perdata gugatan naik dari 150 menjadi 163 perkara, sementara gugatan sederhana terkait wanprestasi naik tipis dari 62 menjadi 63 perkara. 

Dari sisi kinerja, Pengadilan Negeri Balikpapan menerima 1.634 perkara baru sepanjang 2025 dengan total beban 1.974 perkara termasuk sisa tahun sebelumnya. 

Dari total tersebut, sebanyak 1.589 perkara berhasil diputus dengan rasio penyelesaian sebesar 80,50 persen. Rata-rata waktu penyelesaian perkara perdata tercatat selama 152 hari.

Sementara itu, majelis hakim menyelesaikan perkara pidana dengan rata-rata waktu 60 hari saja. "Kami semua diikat dengan peraturan," pungkas Ari. 

Senada, Polresta Balikpapan juga mencatat kejahatan narkotika yang masih mendominasi kejahatan sepanjang 2025. Sepanjang tahun lalu, misalnya, kasus narkoba meningkat dari 323 kasus pada 2024 menjadi 339 kasus atau naik 4,71 persen. 

Dari total kasus narkotika yang tercatat, hanya 204 kasus yang berhasil diselesaikan, membuat efektivitas penanganan narkoba menurun tajam meskipun jumlah perkaranya bertambah. (zyn) 



Tinggalkan Komentar

//