Tulis & Tekan Enter
images

Sekretaris Dinas Perdagangan, Syafaruddin

Permudah Investasi Ritel, Dinas Perdagangan Balikpapan Siap Beri Rekomendasi Izin Usaha

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perdagangan memastikan kemudahan bagi pelaku usaha ritel yang ingin menanamkan modal di Kota Beriman. 

Sekretaris Dinas Perdagangan, Syafaruddin, menegaskan bahwa surat rekomendasi akan diterbitkan selama pengusaha memenuhi aturan tata ruang dan jarak antar usaha yang berlaku.

Pengusaha tidak perlu khawatir akan kesulitan mendapat surat rekomendasi. Pemkot Balikpapan memberi kemudahan bagi siapa saja yang ingin menanamkan modal. Salah satunya tentang bisnis swalayan.

“Selagi memang dimungkinkan dari sisi tata ruang untuk mereka melakukan kegiatan usaha yakni perdagangan toko di suatu lokasi,” kata Sekretaris Dinas Perdagangan Syafaruddin, Selasa (3/3/2026). 

Selain tata ruang, ada pula syarat jarak antar usaha yang sudah tertuang dalam peraturan daerah. Jarak dengan kegiatan sejenisnya, pendidikan, pasar dan toko lainnya. 

“Selama ketentuan itu dipenuhi pasti kami beri rekomendasi untuk disetujui,” ucapnya. Artinya setiap permohonan yang masuk memiliki dua kemungkinan yakni disetujui atau tidak disetujui.

Dia menegaskan, tentu Dinas Perdagangan tidak akan membatasi investasi yang masuk ke Balikpapan. Termasuk dari kalangan pelaku usaha ritel. 

Namun harus sesuai aturan agar aktivitas usaha tetap terjaga dengan tertib. Tidak saling mengganggu dengan kegiatan lain.

“Kami selaku pelayan masyarakat selama ada permohonan pelayanan kami layani,” imbuhnya. Dia menambahkan saat ini belum ada pelaku usaha yang mengajukan rekomendasi. 

Baik masyarakat perorangan maupun badan usaha bisa meminta surat tersebut. Dinas Perdagangan mendorong pelaku usaha di Balikpapan tertib memiliki permohonan rekomendasi tersebut. 

Sementara ini mereka berkegiatan hanya menggunakan izin usaha dari online single submission (OSS). Sembari mengurus izin bangunan yang membutuhkan berbagai rekomendasi dari OPD terkait.

“Semestinya mereka mengurus izin rekomendasi. Tadi di dalam rapat dibahas minta dipercepat agar diurus,” tutupnya. Apalagi perda ini sudah cukup lama sebelum toko ritel menjamur. (ang/adv diskominfo Balikpapan)



Tinggalkan Komentar

//