Kaltimkita.com, PASER– Satuan Reserse Narkoba Polres Paser kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran barang terlarang di wilayahnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap praktik peredaran gelap obat keras yang berlangsung di daerah hukum mereka. Pengungkapan operasi ini dilakukan pada Kamis, (30/4/2026), tepatnya di Jalan Kapten Piere Tendean, Tanah Grogot, Paser.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, menegaskan keberhasilan ini melalui Kasat Narkoba, AKP Suradi. Ia menjelaskan bahwa dalam penindakan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pelaku berinisial NH (21 tahun), warga asal Kecamatan Muara Komam.
Dari penangkapan itu, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang menjadi alat maupun objek kejahatan. Di antaranya sebanyak 7.900 butir obat keras jenis Yorindo, 3 kantong plastik berwarna hitam, 1 buah tas hitam, 1 lembar jaket berwarna biru, 1 unit telepon genggam, uang tunai senilai Rp1,3 juta, serta 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak kejahatan dan bergerak di sekitar wilayah sasaran.
Keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Bermula dari laporan dan informasi yang disampaikan warga terkait maraknya transaksi obat keras yang terjadi di sekitar Tanah Grogot. Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan secara terarah dan hati-hati, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga ke kediaman pelaku untuk memastikan tidak ada lagi barang bukti atau jejak lain yang tertinggal.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti yang ditemukan telah dibawa dan diamankan di kantor Polres Paser untuk menjalani serangkaian proses hukum selanjutnya. Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 bersama dengan Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang digabungkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jika dinyatakan bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara dengan batas maksimal belasan tahun, dan/atau denda sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Polres Paser kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Warga diharapkan tidak ragu menyampaikan setiap informasi yang diketahui terkait peredaran obat-obatan ilegal atau tindakan melanggar hukum lainnya, agar upaya pemberantasan dapat berjalan lebih efektif dan menciptakan lingkungan yang aman serta sehat bagi semua pihak. (*/bie)


