Tulis & Tekan Enter
images

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra. (Foto : AL)

RDP RSHD Sesuai Prosedur, DPRD Kaltim Bantah Lecehkan Advokat

Kaltimkita.com, SAMARINDA - Andi Satya Adi Saputra, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, menanggapi laporan dugaan pelecehan profesi advokat yang dilayangkan oleh Bubuhan Advokat Kaltim ke BK DPRD Kaltim.

Laporan itu terkait forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai persoalan ketenagakerjaan di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) yang digelar pada akhir April lalu.

Dirinya menegaskan bahwa RDP tersebut telah sesuai prosedur, dengan undangan resmi yang dikirimkan ke manajemen RSHD jauh sebelum rapat dilakukan.

"Undangan resmi telah kami sampaikan kepada pihak RSHD selambat-lambatnya dua minggu sebelum pelaksanaan rapat," jelasnya.

Andi Satya sapaan akrabnya, membantah keras adanya tindakan yang merendahkan martabat profesi advokat selama RDP. Lanjut dia, menjelaskan bahwa pimpinan rapat telah memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk meninggalkan ruangan secara terhormat.

Dirinya menekankan bahwa forum RDP berada di bawah perlindungan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang di dalamnya mencakup hak imunitas bagi anggota DPRD.

"Ketua rapat telah memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk meninggalkan ruang rapat secara terhormat. Forum ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, termasuk hak imunitas anggota DPRD," terang Andi Satya.

Lebih lanjut kata Andi Satya, menekankan bahwa RDP bertujuan mencari solusi keterlambatan gaji karyawan RSHD, bukan debat yuridis, apalagi mengingat banyak karyawan berdomisili di Samarinda.

"RDP difokuskan pada penyelesaian masalah keterlambatan gaji, bukan pada perdebatan hukum, terutama karena banyak karyawan tinggal di Samarinda," tegasnya.

Dengan mengacu tata tertib DPRD dan pertimbangan undangan resmi, Komisi IV DPRD Kaltim menghentikan rapat dengan pihak yang tidak diundang. Keputusan penting terkait hak-hak karyawan, menurutnya, tidak dapat diambil tanpa kehadiran langsung dari pihak manajemen RSHD.

"Keputusan yang berkaitan dengan hak-hak karyawan tidak dapat diambil tanpa kehadiran langsung dari pihak manajemen," tuturnya.

Andi Satya menekankan pentingnya kehadiran langsung pihak manajemen RSHD dalam rapat-rapat resmi mendatang sebagai wujud transparansi kepada publik. Dirinya juga menyatakan kesiapan Komisi IV untuk memberikan klarifikasi terkait surat keberatan yang dilayangkan Bubuhan Advokat Kaltim.

"Kami siap klarifikasi kapan pun terkait surat keberatan tersebut. Forum resmi bukan untuk menghindari tanggung jawab," tukasnya. (AL/Adv/DPRDKaltim)



Tinggalkan Komentar

//