Kaltimkita.com, KUKAR – Upaya pemerintah melalui kepolisian untuk memberantas peredaran Narkoba terus digencarkan. Pasalnya hingga saat ini narkoba masih menjadi perusak generasi bangsa tertinggi.
Karena itu pula Kepolisian Sektor Samboja, Kutai Kartanegara terus menggencarkan upaya memberantas peredaran narkotika. Terbaru, Unit Narkoba Polsek Samboja mengamankan seorang pelaku peredaran narkotika di RT 007, Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Rabu dini hari (8/1/2025).
Kapolsek Samboja AKP Sarlendra Satria Yudha menerangkan, dari pengungkapan kasus narkotika ini, polisi menangkap seorang pelaku berinisial AA, pemuda 22 tahun.
AKP Sarlendra menerangkan, pengungkapan kasus yang melibatkan AA ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di RT 007 Kelurahan Teluk Pemedas. Saat akan ditangkap, AA mencoba mengelabui petugas dengan menjatuhkan narkotika jenis sabu.
"Saat didekati oleh personel kami, pelaku sempat menjatuhkan sabu yang dia kuasai," kata Sarlendra, Sabtu (11/1/2025).
Setelah menangkap AA, polisi lantas melakukan penggeledahan lebih lanjut di rumah pelaku. Dari rumah AA, personel Polsek Samboja menemukan enam paket sabu siap edar,, yang disimpan dalam plastik bening.
"Barang bukti lain yang kami amankan adalah sebuah timbangan digital, handphone, alat takar berupa sedotan, pipet kaca, korek api, serta uang tunai sebesar Rp3.400.000," kata Sarlendra.
Sarlendra meneruskan, pelaku kini sudah ditahan di Polsek Samboja bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kami akan terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah kami. Penangkapan ini menjadi langkah tegas kami dalam memberantas jaringan narkotika,” tegas AKP Sarlendra.
Atas perbuatannya, pelaku AA dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bie)