KaltimKita.com, TANA PASER - Pada momen hari raya umat Nasrani yaitu Natal 2021 ini, 14 orang warga binaan (WB) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot mendapatkan remisi. Mereka mendapatkan remisi khusus (I) yaitu pengurangan masa hukuman pidana. Ada yang 15 hari, 30 hari, dan 45 hari.
Kepala Rutan Tanah Grogot Doni Handriansyah mengatakan ada empat belas laki-laki dan satu perempuan yang mendapatkan remisi khusus umat Nasrani ini.
"Mayoritas WB yang divonis pidana narkotika," kata Doni, Kamis (23/12) saat bersama Asisten Kesra Sekkab Paser Romif Erwinadi, Kapolres Paser AKBP Eko Susanto dan Dandim 0904/PSR Letkol Inf Ronald Wahyudi usai meninjau kondisi blok hunian rutan.
Jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ini, petugas Rutan terus memantau seluruh blok demi mencegah keamanan dan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Apalagi jumlah terpidana di rutan masih over kapasitas yaitu 700 lebih dari kapasitas hanya 150 maksimal.
Sehingga Doni terus mengingatkan jajarannya agar terus waspada dini. Namun tidak mengurangi kualitas pembinaan yang diberikan kepada WB.
Doni juga berterima kasih kepada kepolisian, jaksa, TNI, DPRD, dan pemerintah daerah yang terus sinergitas membantu rutan. Pihak swasta juga tidak luput terus memberikan perhatian kepada rutan, yang kondisi bangunannya membutuhkan sejumlah bantuan.
Doni berharap masalah klasik yaitu over kapasitas, bisa segera dicarikan solusinya dengan membangun lapas di Paser atau pun di Penajam Paser Utara (PPU). Pasalnya saat ini WB yang ditahan tidak hanya warga Paser, namun juga warga PPU. Serta dari daerah lain yang melakukan tindak pidana di Paser. (so/and)