Kaltimkita.com, SAMARINDA – Di tengah geliat pembangunan sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), pelayanan publik di Kota Samarinda justru menghadapi persoalan mendasar.
Kelurahan Karang Mumus, salah satu wilayah terpadat di kota ini, hingga kini masih belum memiliki kantor lurah permanen dan harus menjalankan pelayanan dari bangunan kontrakan.
Sejak awal 2024, kantor kelurahan yang sebelumnya berada di Jalan Nahkoda dipindahkan ke Jalan Pulau Samosir karena kondisi bangunan lama yang membahayakan keselamatan pegawai.
Namun, sudah lebih dari setahun berlalu, pembangunan gedung baru tak kunjung dimulai, membuat warga kebingungan mengakses layanan administrasi dasar.
“Banyak warga bingung. Mau urus akta, surat pindah, atau keperluan lainnya, harus tanya-tanya dulu karena kantor kelurahannya berpindah dan tempatnya juga tidak ideal,” keluh salah satu warga setempat.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Kaltim Subandi, menyatakan keprihatinannya atas situasi tersebut. Menurutnya, kantor kelurahan bukan sekadar bangunan administratif, melainkan simbol kehadiran negara dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
“Kantor lurah adalah titik pertama warga bersentuhan langsung dengan pelayanan pemerintah. Jika tempatnya tidak layak, tentu pelayanan juga ikut terdampak,” ujarnya.
Subandi, yang pernah menjabat di DPRD Kota Samarinda, mengaku pernah mengalokasikan anggaran dari pokok pikirannya untuk pembangunan kantor lurah di beberapa wilayah. Ia menekankan bahwa infrastruktur pelayanan seperti ini seharusnya menjadi prioritas utama dalam pembangunan kota.
Informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa pembangunan kantor lurah Karang Mumus baru akan terealisasi pada 2026. Ia mendesak agar Pemerintah Kota Samarinda tidak menunggu lebih lama.
“Pelayanan publik tidak boleh terganggu karena urusan gedung. Kalau belum ada anggaran, segera alokasikan. Ini kebutuhan mendesak,” tegasnya.
Subandi juga menyoroti banyaknya aset lahan milik Pemkot yang belum dimanfaatkan secara maksimal. “Tanah kota itu ada. Kalau belum cukup, bisa direncanakan pembelian. Yang penting ada kemauan dan penentuan prioritas,” ucapnya.
Ia berharap Pemkot segera mengambil langkah nyata agar pelayanan masyarakat tidak terus terganggu. “Jangan sampai kondisi seperti ini dibiarkan berlarut-larut. Ini bukan sekadar soal bangunan, tapi soal kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tutupnya. (AL/Adv/DPRDKaltim)