Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Terdakwa Catur seusai mendengar pembacaan tuntutan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp1 miliar, Kamis (7/5/2026).

Dituntut 13 Tahun Penjara Perkara Pencucian Uang, Eks Bos Persiba Catur Adi Malah Mengemis Divonis Mati

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, meminta majelis hakim PN Balikpapan menjatuhkan vonis mati atas dirinya, dalam pembacaan tuntutan perkara TPPU, Kamis (7/5/2026).

Sidang yang dimulai sekitar pukul 12.40 Wita itu beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelum agenda dimulai, Ketua Majelis Hakim Andri Wahyudi sempat menanyakan kondisi terdakwa yang mengaku kurang sehat, namun Catur menyatakan bersedia melanjutkan persidangan.

JPU Rifai Faisal kemudian membacakan tuntutan pidana. Jaksa menuntut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dalam permufakatan jahat pencucian uang sekaligus permufakatan jahat tindak pidana narkotika.

“Menuntut terdakwa Catur Adi Prianto terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana pencucian uang,” ucap JPU Rifai Faisal.

Dakwaan merujuk pada Pasal 3 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan subsidiair Pasal 137 huruf b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menuntut pidana penjara 13 tahun dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar dalam satu bulan, harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika masih tidak terpenuhi, denda diganti pidana penjara 190 hari.

Dalam pertimbangannya, Rifai menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas TPPU, turut mengganggu stabilitas perekonomian negara, terdakwa pernah dihukum sebelumnya, serta tidak mengakui perbuatannya.

Satu-satunya hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan.

Setelah tuntutan selesai dibacakan, Ketua Majelis Hakim mempertanyakan respons Catur. Jawaban terdakwa langsung mengejutkan seluruh ruang sidang.

“Bisakah saya minta vonis mati saja? Capek saya ini. Langsung vonis mati saja. Orang saya nggak bersalah, capek-capek membuktikan,” ujar Catur.

Hakim Ketua mengingatkan bahwa terdakwa masih memiliki hak untuk membela diri melalui pleidoi. Namun Catur tak bergeming.

“Langsung vonis mati saja, Yang Mulia,” tegasnya.

Penasihat hukum terdakwa kemudian turun tangan dan memohon waktu dua minggu untuk menyiapkan pembelaan tertulis.

“Mohon izin Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis, mohon waktu dua minggu,” ujar kuasa hukum Catur di hadapan majelis.

Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan sidang lanjutan pada 21 Mei 2026 dengan agenda pembacaan pleidoi.

Setelahnya, Catur tampak hanya duduk termenung sebelum akhirnya digiring oleh petugas untuk diantarkan kembali ke ruang tahanan.

Tuntutan ini merupakan kelanjutan dari sidang sebelumnya, di mana Catur membantah seluruh dakwaan dan menyebut transaksi jumbo di rekeningnya hanyalah strategi agar terlihat layak di mata bank.

Sebelumnya, Catur Adi menjalani sidang pemeriksaan terdakwa dalam perkara dugaan TPPU di PN Balikpapan pada Senin (27/4/2026).

Dalam sidang itu, JPU Rifai Faisal mencecar terdakwa soal transaksi jumbo ratusan juta rupiah di rekeningnya yang dicurigai berasal dari sumber dana ilegal.

Catur membantah tudingan tersebut dan berdalih perputaran uang besar itu hanyalah strategi agar rekeningnya terlihat layak untuk pengajuan pinjaman bank.

Namun Ketua Majelis Hakim Andri Wahyudi menilai logika keuangan terdakwa tidak masuk akal, terlebih penggunaan rekening perantara untuk membayar utang dinilai tetap menunjukkan pola penyamaran.

Selain aliran uang, sidang juga mendalami kepemilikan aset mewah milik terdakwa, termasuk jam tangan, perhiasan, hingga paspor atas nama orang lain yang ditemukan dalam penguasaannya.

Sebagai pengingat, Pengadilan Negeri Balikpapan sebelumnya telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Catur Adi Prianto pada Jumat (28/11/2025), setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti terlibat sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di dalam Lapas Kelas IIA Balikpapan.

Vonis seumur hidup itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman mati.

Pertimbangan hak asasi manusia menjadi faktor utama majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan mati tersebut. (zyn)



Tinggalkan Komentar

//