Kaltimkita.com, PPU - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bakal membuka formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan total kuota sebanyak 2.713 orang. Kuota tersebut merupakan alokasi yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Ahmad Usman, menyebut jumlah yang diberikan tidak jauh berbeda dengan yang diusulkan sebelumnya karena berdasarkan formasi tenaga harian lepas (THL) di Pemkab PPU.
“Sebanyak 2.713 kuota disediakan Pemkab untuk formasi PPPK 2024,” ucapnya, belum lama ini.
Dikatakannya, Pemkab PPU memberikan kesempatan bagi lulusan lokal baik itu SMA sederajat dan sarjana sesuai dengan kebutuhan dan kualifikasi yang ditentukan.
“Kuota ini mencakup lulusan SMA sederajat hingga sarjana,” tambahnya.
Ia menambahkan, formasi untuk lulusan sarjana akan lebih bervariasi bergantung pada jurusan yang dibutuhkan. Untuk pendaftaran terkait masuknya PPPK, belum ada jadwal karena penerimaan pegawai perlu mempertimbangkan kemampuan anggaran tersedia.
“Kami harus mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah. Jumlah pegawai yang diterima akan disesuaikan dengan anggaran yang ada,” terangnya.
Lebih lanjut, Usman menjelaskan, alokasi anggaran untuk pegawai di Kabupaten PPU tidak boleh melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai ketentuan pemerintah. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan perhitungan ulang dan mengajukan usulan kembali kepada pemerintah pusat untuk memastikan penerimaan PPPK sesuai dengan kemampuan fiskal daerah. (Adv)