KaltimKita.com, TANA PASER - Hadirnya Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal Pas) Pemayang, membuat Rutan Kelas IIB Tanah Grogot lebih ketat lagi. Tak ayal mereka rutin melaksanakan giat penggeledahan wisma hunian dan pemusnahan barang terlarang.
Ya kegiatan ini dilakukan sejak September sampai Desember 2020 lalu. Total sudah ada 37 ponsel yang ditemukan. Penggeledahan kamar menyasar hunian blok B. Tiap sudut blok hunian diperiksa dengan target barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban dalam rutan.
"Dan hari ini kita musnahkan seluruhnya di depan halaman rutan," kata Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Grogot Doni Handriansyah, Kamis (25/2/2021).
Kegiatan ini dilaksanakan kata Doni, sesuai dengan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham tentang pembentukan dan pengoptimalan operasionalisasi Tim Satops Patnal Pas di Lapas dan Rutan.
”Kami harus memastikan Rutan Kelas IIB harus aman dari praktek peredaran narkotika. Ini bentuk komitmen kuat seluruh jajaran untuk melawan narkotika,“ akunya.
Di samping itu, juga upaya deteksi dini untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban rutan.
"Diharapkan Rutan Tanah Grogot bebas Handphone, pungutan Liar, dan narkoba," pungkas mantan Karutan Bantul itu. (mh/and)