Tulis & Tekan Enter
images

Bambang Wijanarko

ADVOKAI Gelar Diskusi Publik KUHP dan KUHAP Baru di IKN, Bahas Peran Hakim sebagai Ratio Summa

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Dewan Pimpinan Daerah Kalimantan Timur Kongres Advokat Indonesia (ADVOKAI) menggelar Diskusi Publik bertema “Penerapan dan Permasalahan dalam KUHP dan KUHAP Baru” di Gedung Kemenko 4, Ibu Kota Nusantara, pada Kamis, (12/ 2026).

Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Panitia Adv. Bambang Wijanarko, SH, CIL, CPArd, yang juga bertindak sebagai Presidium, serta mendapat dukungan dari otoritas Ibu Kota Nusantara. Acara dijadwalkan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA dengan jumlah peserta sekitar 320 orang.

Diskusi publik ini menghadirkan sejumlah narasumber penting, di antaranya: Ketua Presidium DPP Kongres Advokat Indonesia, Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH, MH, CIL, CRA, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.

Diskusi dimoderatori oleh Pheo M. Hutabarat, Presidium DPP Kongres Advokat Indonesia. Peserta diskusi berasal dari berbagai unsur penegak hukum dan akademisi, meliputi hakim, jaksa, kepolisian, organisasi advokat di Kalimantan Timur, serta fakultas hukum dari sejumlah universitas.

Era Baru Hukum Pidana Nasional

Dalam diskusi tersebut, para narasumber menyoroti perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia sejak 2 Januari 2026, ketika KUHP Nasional, KUHAP Baru, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana mulai berlaku secara bersamaan. Hal ini menandai berakhirnya dominasi paradigma hukum kolonial yang telah bertahan lebih dari satu abad.

Salah satu isu utama yang dibahas adalah peran hakim dalam era hukum baru. Hakim tidak lagi dipandang sekadar sebagai “corong undang-undang”, tetapi sebagai Ratio Summa, yakni akal budi tertinggi yang menghidupkan hukum demi keadilan substantif.

Para pembicara menegaskan bahwa kewenangan besar yang dimiliki hakim harus diimbangi dengan tanggung jawab rasional yang kuat. Putusan pengadilan diharapkan tidak hanya menyebutkan jenis pidana, tetapi juga menjelaskan secara logis alasan penjatuhan pidana tersebut, sehingga dapat dipahami oleh terdakwa, korban, masyarakat, hingga generasi mendatang.

Hakim juga didorong untuk mempertimbangkan dampak putusan terhadap pencegahan kejahatan, rehabilitasi pelaku, pemulihan korban, dan keseimbangan keadilan sosial. Jika pertimbangan tersebut terpenuhi, maka putusan hakim dianggap sebagai manifestasi nyata dari Ratio Summa.

Menyongsong Pembaruan Hukum Nasional

Diskusi publik ini diharapkan menjadi ruang dialog strategis bagi penegak hukum, akademisi, dan praktisi hukum untuk menyamakan persepsi serta mengidentifikasi tantangan implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Bambang Wijanarko menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya advokat dan pemangku kepentingan hukum untuk memastikan transisi hukum pidana nasional berjalan secara efektif dan berkeadilan.

“Fiat justitia ruat caelum—tegakkanlah keadilan meskipun langit runtuh—namun dengan akal budi yang senantiasa mempertimbangkan kemaslahatan bangsa,” tegasnya. (*/bie)


TAG

Tinggalkan Komentar

//