Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - JP (32), benar-benar tidak tau berbakti. Dia bukannya menjadi anak yang baik, justru melakukan aksi kejahatan yang membuat orang tua angkatnya merugi hingga ratusan juta.
Akibat perbuatannya itu, JP kini mendekam di balik jeruji besi. Setelah ditangkap oleh jajaran Polsek Balikpapan Selatan belum lama ini.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan Iptu Hendri Saragih mengatakan, pelaku ditangkap karena menggasak pipa yang digunakan untuk pengeboran minyak milik orang tua angkatnya.
Aksi pencurian itu terjadi di workshop di Jalan Letkol Pol HM Asnawi Arbain (BJBJ).
"Jumlah pipa yang hilang 150 batang. Perbatangnya harga Rp 3 juta. Jadi, kerugian diperkirakan Rp 450 juta," kata Iptu Hendri saat konfrensi pers baru-baru ini di Polresta Balikpapan.
Hendri melanjutkan, sejauh ini baru 58 batang yang berhasil diamankan sebagai barang bukti. "Barang sudah dijual semua dan berhasil kami sita. Penadahnya sudah kami amankan juga," ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, JP memanfaatkan statusnya sebagai anak angkat. Dengan begitu dia leluasa keluar masuk area workshop.
"Modusnya dia datang ke workshop. Dia leluasa masuk karena diangkat sebagai anak angkat oleh korban. Sehingga penjaga workshop tidak curiga," tuturnya.
JP diketahui melancarkan aksinya seorang diri. Dia menyewa sebuah kendaraan untuk mengangkut barang. "Dia beraksi tiga kali sejak bulan September-Oktober 2022," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JP dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (an)