Tulis & Tekan Enter
images

Kader Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Indonesia Anwar Sadat

Momentum Hari Anti Korupsi Dunia, Pemilu Damai Tanpa Politik Uang

KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Hari Anti Korupsi  se-Dunia atau Hakordia diperingati setiap tanggal 9 Desember. Tahun ini, Hari Antikorupsi Sedunia kembali diperingati pada Sabtu (9/12/2023).

Peringatan ini sebagai bentuk komitmen dunia untuk melawan korupsi. Peringatan Hakordia telah menyatukan pandangan banyak negara mengenai korupsi yang merupakan musuh bersama karena dampak buruh yang dihasilkannya.

Bagi Kader Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Indonesia Anwar Sadat mengatakan hari anti korupsi menjadi momentum untuk bersih dari segal hal. Terutama dalam menyambut pesta demokrasi tahun depan.

Ya, politik uang, kata dia merupakan induk dari perilaku korupsi. Tentunya, hal kecil tersebut bisa saja akan berlanjut ketika terpilih. “Momentum hari anti korupsi tahun ini, diharap menjadi awal untuk katakan tidak pada politik uang,” ujar Anwar Sadat, Sabtu (9/12/2023).

Dalam prakteknya, korupsi pemilu terdiri atas tiga bentuk. Pertama, penerimaan dana kampanye yang berasal dari sumber-sumber yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan maupun yang secara universal merupakan sesuatu yang secara nyata-nyata dianggap tidak boleh, karena menciptakan hubungan koruptif antara yang disumbang dan donatur.

Kedua, penyalahgunaan fasilitas negara dan jabatan untuk keperluan atau tujuan kampanye (abuse of power). Catatan pemilu di negara mana pun, baik yang demokratis maupun yang belum, menjelaskan bahwa penyalahgunaan jabatan merupakan hal yang kerap terjadi pada saat pemilu. Pembedanya adalah pada aturan main yang ketat atau longgar.

Ketiga, pembelian suara (money politics). Jika dikaitkan dengan isu dana kampanye, politik uang adalah bentuk ilegal dari pengeluaran dana kampanye. Artinya, dana kampanye peserta pemilu digunakan untuk kepentingan membeli suara pemilih maupun mempengaruhi penyelenggara pemilu untuk memanipulasi hasil pemilu, sesuatu yang sangat dilarang oleh UU Pemilu.

Sebenarnya, dalam kaitannya dengan proses pemilihan pejabat publik, politik uang bukan hanya terjadi pada saat kampanye maupun pada saat hari pencoblosan suara yang dilakukan oleh peserta pemilu kepada pemilih. Politik uang dalam kasus ini adalah praktek penyuapan dalam level yang paling bawah.

“Semoga pemilu tahun depan, menjadi pemilu damai yang aman dan tentram,” harapnya. (and)


TAG

Tinggalkan Komentar