Tulis & Tekan Enter
images

PLN UPP KLT 4 melakukan koordinasi bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru terkait penguatan legalitas dan pengamanan aset ketenagalistrikan PLN.

Amankan Aset Negara, PLN UIP KLT Perkuat Legalitas Tower SUTT 150 kV di Kotabaru

Kaltimkita.com, KOTABARU – Membangun infrastruktur kelistrikan berarti juga menjaga aset negara yang melekat di dalamnya. Hal ini ditegaskan PLN UIP KLT melalui PLN UPP KLT 4 dengan memperkuat legalitas 4 tower SUTT 150 kV Sei Durian–Tarjun di Kabupaten Kotabaru melalui penerimaan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen PLN UIP KLT dalam memastikan setiap aset ketenagalistrikan tidak hanya siap secara teknis, tetapi juga aman secara legal. Dalam kesempatan yang sama, PLN UPP KLT 4 turut melakukan koordinasi pengamanan aset pada jalur SUTT 150 kV Tanah Grogot–Sei Durian sisi Provinsi Kalimantan Selatan yang melintasi wilayah Kabupaten Kotabaru.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, Kecamatan Pulau Laut Utara, Selasa (28/4), dihadiri oleh Assistant Manager KPPU PLN UPP KLT 4, Afrianto Ramadhan bersama tim, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, I Made Supriadi, S.SiT., M.H. bersama jajaran. Dalam kesempatan tersebut, penyerahan Sertipikat HGB dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru kepada PLN UPP KLT 4 yang diwakili oleh Afrianto Ramadhan.

Penyerahan Sertipikat HGB oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru kepada PLN UPP KLT 4 yang diwakili oleh Afrianto Ramadhan.

General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, menyampaikan bahwa pengamanan aset negara menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tugas PLN dalam membangun dan menjaga infrastruktur ketenagalistrikan. Menurutnya, aset yang telah dibangun harus memiliki dasar legal yang kuat agar dapat dikelola secara tertib, aman, dan berkelanjutan.

“Setiap infrastruktur kelistrikan yang dibangun PLN merupakan aset negara yang harus dijaga. Karena itu, PLN UIP KLT terus memastikan legalitas aset terpenuhi, tercatat dengan baik, dan terlindungi secara hukum. Ini menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan layanan listrik untuk rakyat,” ujar Basuki.

Basuki menegaskan, kepastian hukum atas aset bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi bentuk keseriusan PLN dalam menjaga infrastruktur strategis agar dapat memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

“Kami ingin memastikan setiap aset ketenagalistrikan yang dibangun benar-benar memiliki pijakan legal yang kuat. Dengan legalitas yang tertib, pengelolaan aset dapat berjalan lebih optimal dan risiko di kemudian hari dapat diminimalkan,” tambahnya.

Sementara itu, Manager PLN UPP KLT 4, Rizal Hikmahtiar, menjelaskan bahwa 4 Sertipikat HGB yang diterima menjadi penguatan penting terhadap status legal aset tower SUTT 150 kV Sei Durian–Tarjun. Secara teknis, legalitas tersebut menjadi dasar bagi PLN dalam melakukan pengelolaan, pemeliharaan, hingga pengamanan aset di lapangan.

“Empat sertipikat HGB ini menjadi bukti penguatan legal atas aset tower PLN di Kabupaten Kotabaru. Dengan dokumen yang sudah lengkap, PLN memiliki dasar yang lebih kuat dalam menjaga dan mengamankan aset tersebut sesuai ketentuan,” jelas Rizal.

Rizal menambahkan, PLN UPP KLT 4 juga terus mempersiapkan langkah pengamanan aset pada jalur SUTT 150 kV Tanah Grogot–Sei Durian, khususnya pada sisi Kalimantan Selatan. Hal ini dilakukan agar jalur transmisi yang memiliki peran penting dalam sistem kelistrikan lintas wilayah dapat tetap terjaga dari sisi legal, teknis, maupun operasional.

“Jalur SUTT 150 kV Tanah Grogot–Sei Durian merupakan infrastruktur penting yang perlu dikawal secara menyeluruh. Karena itu, pengamanan aset harus dilakukan sejak awal melalui koordinasi yang baik, dokumen yang lengkap, serta pelaksanaan yang sesuai prosedur,” ungkap Rizal.

Melalui langkah ini, PLN UIP KLT menegaskan bahwa pengamanan aset negara menjadi bagian penting dari pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Tidak hanya memastikan proyek berjalan dan sistem kelistrikan semakin andal, PLN UIP KLT juga memastikan setiap aset yang dibangun terlindungi secara hukum, tertib secara administrasi, dan siap mendukung keberlanjutan layanan kelistrikan bagi masyarakat Kalimantan. (*/bie)



Tinggalkan Komentar

//