Tulis & Tekan Enter
images

Anggota DPRD Kutim Kidang mengharapkan kepada bupati dan wabup ASKB jangan mudah memberikan perizinan jika tidak berdampak apa - apa kepada masyarakat

Anggota DPRD Kutim Kidang Desak Pemkab Kutim Pelototi Perizinan Perusahaan Sawit Yang Tidak Berpihak Kepada Masyarakat

KaltimKita.com, SANGATTA – Kabupaten Kutai Timur merupakan Kabupaten yang meraup pendapatan pajak terbesar dari sektor kedua perkebunan kelapa Sawit setelah pertambangan batu bara.

Terlebih Kutim merupakan wilayah terbesar penghasil komoditi perkebunan sawit terbesar makan tak heran banyak perusahaan-perusahaan industri pabrik kelapa sawit dari luar Kutim menanamkan investasinya.

Asisten Ekbang Setkan Kutim Suroto pada Kamis (8/4/2021) menggelar Forum Group Discustion (FGD) Pembahasan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Perkebunan pada industri kelapa sawit di Hotel Royal Victoria Sangatta.

Pada agenda tersebut tampak hadir Anggota DPRD Kutim sekaligus Wakil Ketua Komisi C Masdari Kidang dan Wakil Ketua Komisi D  Agusriansyah Ridwan, S.IP.M.Si, anggota DPRD Kutim yang OPD serta asosiasi forum Kelapa Sawit.

Anggota dewan (wakil ketua komisi C ) Kidang dan Anggota Dewan (Wakil Ketua Komisi D) Agusriansyah berfoto bersama selepas FGD perkebunan sawit di Hotel Royal Victoria.

Pertanyaan sekarang apakah dengan banyak perusahaan sawit serta banyaknya pajak yang dihasilkan berdampak pada kesejahteraan masyarakat di Kutim?

Untuk itu pada pelaksanaan FGD yang membahas naskah akademik dan rancangan peraturan daerah pengelolaan perkebunan kelapa sawit, Anggota DPRD Kutim Masdari Kidang menyikapi meminta Bupati Kutai Timur Drs H Ardiansyah Sulaiman, M.Si dan Wabup Kutim Dr H Kasmidi Bulang ST., MM dapat lebih peka dan jeli terutama untuk membebaskan lahan sawit masyarakat di Taman Nasional Kutai (TNK) tidak masuk dalam kawasan lagi.

”Sementara permasalahan sawit yang telah ditanami sawit oleh masyarakat di desa Tepian Langsat sudah menemukan titik terang. Sekarang tugas pemerintah melalui bupati atau wabup Kutim ASKB dapat dikawal dan diurus secara tuntas karena sawit masyarakat harus berkelanjutan,” urai Kidang.

Anggota Dewan Kidang meminta Pemkab Kutim bersinergi dengan DPRD Kutim untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat secara prioritas dan kesampingkan kepentingan perusahaan yang tidak memberikan dampak positif. “Seperti halnya lahan sawit yang telah ditanami ratusan sawit masuk kawasan oleh tokoh masyarakat  tak diambil perusahaan PT Anugerah lagi yang berlokasi di daerah Tembangan Lembak Desa Keraitan Kecamatan Bengalon,” bebernya.

Selain itu ia menegaskan sangat mengetahui betul hampir semua perusahaan sawit seharusnya mengikuti aturan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang mana perusahaan berkewajiban menyerahkan limbah sawitnya 20 persen kepada masyarakat.

”Yang sudah melaksanakan kewajiban patuh akan aturan UU secara tertib administrasi hukum tata Negara melalui pemerintahan daerah terkait pengelolaan perkebunan sawit, baru PT DSN saja atau sekarang namanya PT Bima Palma yang mau melepas plasmanya sebesar 20 persen,” ulas politisi Berkarya ini.

Kidang mengungkapkan dengan jujur perusahaan sawit tidak berpihak kepada masyarakat semakin lama. “Mengapa saya katakan demikian, tak sedikit hampir setiap harinya saya menerima aduan dan keluhan masyarakat. Hampir semua perusahaan sawit tidak melepas limbah plasmanya kepada masyarakat selain Bima Palma saja,” tegasnya.

“Tugas pemerintah sekarang terutama kepada bupati atau wabup Kutim ASKB, kaji kembali perizinan perusahaan perkebunan Kelapa Sawit PT Anugrah. Belakangan tidak mau lagi mengambil hasil sawit yang dihasilkan dari kelompok tani setempat perkembangan terkahir malah pohon sawit perusahaan itu mau ditumbang karena sudah berumur 20 tahun mau ditanami yang baru. Selain itu juga Plasma tidak diberikan kepada masyarakat,” beber Kidang.

Anggota Dewan Kidang kembali menekankan agar bupati dapat tegas dan selektif lagi sebelum mengeluarkan izin perusahaan perkebunan sawit dari luar.

”Sebelum membuka sawit, terlebih bupati sebagai pucuk pimpinan pemerintahan di Kutim dapat membuat perjanjian hitam diatas putih dengan perusahaan sawit dari luar daerah agar dapat benar – benar berkontribusi bagi masyarakat, lingkungan dan mensejahterakan masyarakat serta turut bersinergi dalam pembangunan infrastruktur lingkungan, dikaji pula amdalnya harus ramah lingkungan jangan merusak alam, limbahnya dapat terkelola dengan baik, sertifikat kepemilikan lahan harus jelas jangan tumpang tindih yang banyak menuai konflik sengketa lahan dengan masyarakat seperti sudah-sudah terjadi,” imbuhnya.

Kidang sebagai putra daerah dan keterwakilan masyarakat di DPRD merasa gerah dengan perilaku perusahaan sawit dari luar Kutim. “Enak saja mereka main masuk buka perusahaan sawit sementara masyarakat, anak, cucu kita menjadi penonton saja. Senantiasa ingat dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung,” keluh Kidang.

Anggota Dewan Kidang minta perusahaan sawit membaca kolom aturan diatas.

Ia menambahkan masuk ke rumah orang itu seharushya ada tata krama serta keramahan bukan malah tidak peduli ibarat perumpamaan memang demikian realitanya yang terjadi. “Bahkan menjamurnya perusahaan sawit belum lagi yang baru mau masuk banyak merambah habitat flora dan fauna. “Mengapa buaya semakin tidak ramah dengan manusia lagi serta menjadi mangsa empuknya. Karena pendatang-pendatang “investor” luar itulah yang menggerayangi alam untuk perluasan areal sawit sehingga kanal-kanal saluran air buka ke bantaran sungai yang berdekatan dengan masyarakat sehingga buaya-buaya tersebut dengan bebas melintasi, “ imbuh Kidang.

Kidang tidak melarang investasi masuk asalkan taat aturan tertib administrasinya, setifikatnya jelas, wajib menjalankan kewajiban terkait Perda aturan CSR bagi kepentingan masyarakat dan lingkungan, benar – benar mensejahterakan dan plasma dapat dilepas masyarakat, membantu petani sawit lokal  dalam hal ini perusahaan mengambil juga  hasil sawit masyarakat. “Jadi tolong pemerintah jangan main-main memudahkan memberikan ijin jika dipaksakan fraksi kami siap menentang dan mendebatnya,” tutupnya.(adv/rin/aji)


TAG

Tinggalkan Komentar

//