Tulis & Tekan Enter
images

JAGA PROTOKOL: Pemimpin cabang BRI Tanah Grogot Yuswandita Toesa Febrianto saat melayani nasabah dan penerima BPUM yang menanyakan informasi.

Bank BRI Kanca Tanah Grogot Salurkan BPUM, Minta Penerima Tak Terburu-buru karena Diberi Waktu Tiga Bulan

KaltimKita.com, TANA PASER -  Bantpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) kembali disalurkan tahun ini, BPUM tahun 2021 senilai Rp1,2 juta dari pemerintah ini kembali disalurkan melalui beberapa bank yang ditunjuk.

Di Kabupaten Paser, salah satunya yang kembali ditunjuk sebagai bank penyalur adalah BRI. Seperti sebelumnya, BRI kembali menyalurkan BPUM sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM RI dan tetap mengutamakan protokol kesehatan dalam penyalurannya.

Untuk menghindari terjadinya antrian maupun krumunan, dalam mencairkan BPUM, masyarakat diharapkan tidak perlu terburu-buru datang ke kantor Bank untuk mencairkan dana bantuan tersebut, karena diberikan waktu 3 bulan oleh pemerintah.

Dalam mendukung penyaluran BPUM di masa pandemi, menurut Pemimpin cabang BRI Tanah Grogot Yuswandita Toesa Febrianto, BRI tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan Covid-19 untuk seluruh kantor BRI. Di antaranya dengan melakukan pembatasan jumlah kepada warga yang hadir, menerapkan sistem antrian, memberikan jarak pembatas, menyediakan hand sanitizer serta mengimbau  warga masyarakat untuk tidak membuat kerumunan.

“Hal tersebut merupakan bentuk perlindungan keamanan dan keselamatan bagi pekerja dan nasabah (people’s first) dalam menjalankan operasional dan aktivitas bisnis yang diterapkan BRI selama pandemi,” tutur Toesa, Minggu (25/4/2021).

Masyarakat juga diimbau untuk datang ke Kantor BRI pada saat jam layanan operasional yakni pukul 08.30 sampai 14.00 waktu setempat.

“Apabila terdapat antrian panjang di kantor BRI, masyarakat dapat mendatangi kantor BRI lain yang kapasitasnya masih lengang atau masyarakat bisa datang pada hari lain yang lebih lengang,” ungkap Toesa.

BRI juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya calon penerima BPUM untuk dapat mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum terlebih dahulu, sebelum mengambil haknya di kantor BRI terdekat guna menghindari terjadinya antrian. Setelah mengakses eform BRI, selanjutnya masyarakat bisa memasukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi  kode verifikasi serta melanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya.

Toesa mengungkapkan bahwa untuk membantu dan memudahkan masyarakat dalam mengetahui apakah dirinya mendapatkan bantuan atau tidak, maka mereka dapat mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Apabila masyarakat sudah mengecek status bantuan bagi dirinya, maka bisa segera menghubungi kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.

“Mempertimbangkan protokol kesehatan dan untuk menghindari terjadinya kerumunan, pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan. Pencairan BPUM ini dapat dilakukan melalui seluruh unit kerja BRI dan tidak dipungut biaya sedikitpun atau gratis,” terang Toesa.

Penerima BPUM bisa datang mengambil haknya dengan hanya membawa identitas diri yakni e-KTP asli. Adapun kelengkapan dokumen pencairan lain Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan Surat Pernyataan & Kuasa, Formulir Pembukaan/Perubahan Data Rekening disediakan oleh BRI dan dilengkapi pada saat penerima datang ke kantor BRI.

Terkait dengan pencairan BPUM, masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap informasi dari sumber yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Masyarakat juga diimbau agar tidak sembarangan memberi data pribadinya pada berbagai tautan (link) atau formulir pendataan yang tidak jelas sumbernya.

“Kehati-hatian harus dimiliki, agar data pribadi masyarakat tetap terjaga dan tidak disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Toesa.

Toesa juga menambahkan bahwa dalam melaksanakan pelayanan pencairan BPUM, unit Kerja BRI berkoordinasi dengan berbagai pihak. Diantaranya dengan Satgas Covid-19, termasuk dalam mengatur jumlah layanan maksimal per hari sesuai rekomendasi Satgas Covid-19 setempat, pemerintah setempat, serta pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan. (mh/and)


TAG

Tinggalkan Komentar