Tulis & Tekan Enter
images

Kabid Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Dinas Perkimtan PPU Khairil Achmad

Bantuan Perbaikan RTLH Mulai Direalisasikan Dinas Perkimtan PPU

Kaltimkita.com, PENAJAM- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan program bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) mulai berjalan. Dari target 43 RTLH, Dinas Perkimtan mulai mengerjakan perbaikan 17 unit. 

Kepala Bidang (Kabid) Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Dinas Perkimtan PPU, Khairil Achmad mengatakan, 17 unit RTLH yang sedang tahap pengerjaan fisik telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi berdasarkan hasil verifikasi faktual. Belasan rumah tidak layak huni yang sedang dalam perbaikan tersebut tersebar di setiap kecamatan. “17 unit itu sudah dinyatakan lengkap dan kami tindak lanjuti pelaksanaan fisiknya. Sedangkan yang lainnya masih proses verifikasi,” kata Khairil, Senin (3/6/2024). 

Khairil mengungkapkan, program perbaikan RTLH diperuntukkan bagi warga kurang mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial (Dinsos) PPU. 

Selain itu,  lahan rumah yang akan mendapatkan bantuan perbaikan harus memiliki legalitas, baik berupa Surat Kepemilikan Tanah (SKT) atau sertifikat tanah. 

“Hasil verifikasi di lapangan kami menemukan ada calon penerima bantuan perbaikan RTLH yang tidak memiliki legalitas tanah. Jadi, itu terpaksa diganti dengan yang lain melalui pengusulan kelurahan/desa. Karena itu yang paling vital, jangan sampai sudah diberi bantuan lantas lahannya bukan miliknya,” terangnya. 

 Khairil menekankan, Dinas Perkimtan PPU memberikan kemudahan bagi calon penerima bantuan perbaikan RTLH yang hanya memiliki bukti kepemilikan lahan dalam bentuk kuitansi jual beli lahan. 

“Ada juga warga dulu beli lahan hanya pakai kwitansi atau suratnya belum dipecah. Ini kami bantu cukup buatkan surat keterangan bebas sengketa dari kelurahan/desa,” tuturnya. 

Khairil mengungkapkan, Dinas Perkimtan mengalokasikan anggaran Rp1,075 miliar untuk bantuan perbaikan 43 RTLH. Masing-masing rumah mendapat sebesar Rp25 juta. Selain dari Pemkab PPU, bantuan perbaikan RTLH juga ada dari pemerintah pusat sebanyak 25 unit RTLH dan Pemprov Kaltim sebanyak 250 RTLH. 

“Dari pemerintah pusat dan provinsi juga sedang dalam proses tahapan pengerjaan. Untuk pengerjaannya ditangani masing-masing oleh pusat dan provinsi, sedangkan Dinas Perkimtan hanya menangani yang anggarannya dari APBD PPU,” pungkasnya. (Adv) 


TAG

Tinggalkan Komentar