KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kaltim.
Hal ini dilakukan para wakil rakyat yang bertugas di Karang Paci (sebutan kantor parlemen) DPRD Kaltim di Samarinda untuk membantu memberikan pemahaman akan penting pajak yang konsisten dikeluarkan masyarakat sebagai wajib pajak. Sekaligus membantu pemerintah daerah mengedukasi masyarakat soal produk hukum Pemprov Kaltim.
Sosialisasi dan penyebarluasan ini dilakukan anggota DPRD Kaltim yang tersebar di 10 kabupaten/kota, tidak terkecuali di Balikpapan. Terbaru, edukasi produk hukum Pajak Daerah ini disampaikan Sigit Wibowo, SE. Wakil Ketua DPRD Kaltim dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini bersosialisasi di tengah masyarakat Balikpapan Selatan, tepatnya di Kantor Kelurahan Sepinggan Raya, 10 April 2021 lalu. Berbagai lapisan masyarakat hadir.
Dua narasumber berkompeten pun dihadirkan. Yalni Dosen Fakultas Ekonomi Universita Balikpapan (Uniba)Dr Rihfenti Ernayani SE M.Ak dan Dosen Fakultas Hukum Uniba Reza Pahlevi SH MH yang juga mewakili Apindo Kaltim. Komunikasi dua arah pun terjalin terkait perpajakan. Di tengah tingginya kesadaran masyarakat membayar pajak, Sigit Wibowo mengakui dan menyayangkan masih terjadi kebocoran-kebocoran pajak yang seharusnya bisa dimaksimalkan menjadi pemasukan kas daerah. Salah satunya kebocoran pajak atau retribusi dari parkir liar.
"Saya setiap turun ke masyarakat, banyak permasalahan saya serap. Baik keluhan yang besar-besar hingga yang kecil karena belum tertangani. Nah untuk pemasukan kas daerah, masalah parkir liar ini yang dikeluhkan. Masyarakat bertanya, kemana uang retribusi parkir liar itu," kata Sigit Wibowo.
Misal lanjut Sigit, parkir liar yang mudah ditemui di depan ATM, minimarket, pasar, warung hingga pinggir-pinggir jalan. Dia mengakui hal ini bukan suatu kebocoran jika dikelola secara baik oleh dinas atau instansi masing-masing pemerintah daerah, baik di tingkat kota maupun kabupaten. "Parkir liar ini kan tidak kasat mata. Sangat jelas dan mudah ditemui. Sebenarnya juga bisa dikelola bersama, juru parkir liar itu harus dirangkul dan dibina. Jadi bisa berkontribusi kembali buat daerah. Masyarakat pun jadinya tidak seperti dirugikan," ungkapnya.
Dengan belum maksimalnya retribusi parkir tersebut, Sigit Wibowo meminta pemerintah daerah untuk serius menangani masalah parkir liar. "Saya sarankan ke Pemkot, untuk dirangkul semua titik yang ada parkir liarnya. Jika mampu dikerjasamakan dengan baik, penambahan PAD (Pendapatan Asli Daerah) akan sangat luar biasa. Potensi pajak dari parkir sangat besar," tutur Sigit.
Sigit menegaskan segala kebocoran pajak harus bisa diminimalisasi. Pasalnya penarikan pajak daerah ini merupakan pajak yang dipungut dari masyarakat dan hasilnya dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan secara luas. (lie)