KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Balikpapan total memiliki 235 toko swalayan yang beroperasi di Balikpapan. Dari total tersebut, tercatat hanya 71 swalayan yang mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS), selebihnya 163 tidak mengantongi izin.
Ya melihat itu, Komisi II DPRD Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pelaku usaha tokoh Swalayan, Disdag dan Disprinkop Balikpapan, Senin (19/4/2021). RDP tersebut membahas terkait evaluasi pelaksanaan program kemitraan dengan UMKM sesuai amanat Perda No 4 Tahun 2016.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Mieke Henny menyoroti hal tersebut. Menurutnya hal tersebut tidak dapat ditoleransi, karena tercantum dalam Perda dan Perwali yang sudah diatur.
"Harusnya ditertibkan, Pemkot tidak bisa melakukan pembiaran, karena itu pelanggaran hukum," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, H Haris mengatakan dalam hal ini Pemkot harus bersikap tegas untuk menertibkan toko Swalayan tanpa izin. Jelasnya, jika tidak, Pemkot telah menabrak aturannya sendiri dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 04 Tahun 2016 tentang, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
"Meski ada toko Swalayan, berdiri sebelum diberlakukan perda atau perwali itu. Jangan sampai, hal-hal kecil, menjadi target penertiban sementara yang besar-besar tidak tertibkan. PKL dihambur dilarang berjualan, padahal ada Swalayan beroperasi tanpa izin tidak dilakukan penertiban," jelasnya. (*/and)