Tulis & Tekan Enter
images

Belum Ada Izin Lingkungan, Satpol PP Hentikan Sementara Kegiatan Pembangunan Green Valley 2

KaltimKita.com, BALIKPAPAN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan melaksanakan penyegelan atau penghentian sementara kegiatan pembangunan oleh manajemen Green Valley 2. Ini dilaksanakan berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 pemerintah daerah. 

Berkaitan dengan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang Polisi Pamong Praja. Bahwa hasil sidang yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Balikpapan, OPD terkait, bekerjasama dengan DPRD kota Balikpapan. Ini ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi OPD terkait, bahwasanya didapati beberapa hal yang tidak sesuai aturan.

"Pertama, pihak manajemen dari Green Valley 2 telah melakukan penataan dan pembangunan konstruksi atas lahan yang dimaksud tanpa melangkapi perizinan yangs sesuai peraturan daerah," terang Kabid Penegakkan Hukum Satpol PP Balikpapan, Yosep gunawanusai penertiban (17/1/2025). 

Menuruti pembangunan tersebut belum melengkapi perizinan yang sesuai dengan peraturan daerah. Padahal untuk membangun itu ada izin yang harus fipenuhi. Seperti izin lingkungan, persetujuan, site plan dan lainnya. Pembangunan yang dilakukan sebelum adanya izin dapat berdampak merugikan lingkungan. 

"Ini melanggar Perda ketertiban umum. Bahwa setiap usaha wajib berizin, dan Satpol PP maupun pemerintah kota berhak menghentikan sementara dan melakukan penyegelan atas usaha tersebut. Sampai dengan perizinan dilengkapi," jelasnya. 

Itu artinya penghentian sementara ini dilakukan sampai mereka memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Pihaknya juga akan menegaskan kepada Green Valley 2 untuk segera melakukan pengendalian dampak lingkungan. "Juga bertanggung jawab apabila ada kerusakan atau kerugian lingkungan masyarakat," pungkasnya. (efa)


TAG

Tinggalkan Komentar