Tulis & Tekan Enter
images

Momen kala pencabutan nomor urut saat pilkada Kutim tampak nomor urut 1 MaKin dan Nomor Urut 3 ASKB yang saat ini tengah berproses tahap pertama (pleno-1) persidangan sengketa pilkadanya di gedung MK

Bersiap Adu Penalti Sengketa Pilkada Kutim MaKin – ASKB Melalui Meja Persidangan MK Selasa 2 Febuari 2021 Mendatang

KaltimKita.com, JAKARTA – Sebelumnya terhitung Kamis (21/1/2021), Mahkamah Konstitusi telah menerima sebanyak 132 permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 yang masuk dan teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Resmi tahapan pertama persidangan gugatan sengketa mulai siap dan telah dibuka oleh ketua Hakim Yang Mulia di MK DKI Jakarta, Arief Hidayat, pada Selasa (26/1/2021) secara langsung di ruang sidang utama gedung Mahkamah Konstitusi.

Tampak ketua Hakim Agung MK Arief Hidayat saat mendengarkan lampiran bukti gugatan yang disampaikan oleh tim advokasi termohon paslon MaKin

Adapun gugatan sengketa pilkada serentak 2020 yang resmi digelar dan dibuka langsung oleh hakim Agung Yang Mulia MK, Arief meliputi sengketa pilkada Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kertangera dan Kabupaten Kutai Timur.

Kali ini media KaltimKita.com ingin mengulas balik pengajuan gugatan termohon dari salah satu perwakilan legal advokasi (lawyer) Sururdin termohon dari pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Kutai Timur H Mahyunadi, SE., M.Si bersama H Lulu Kinsu terhadap lawan terkaitnya dalam hal ini pasangan calon bupati Ardiansyah Sulaiman dan Dr H Kasmidi Bulang ST., MM yang saat ini masih terbilang petahana sekaligus Plt Bupati Kutim.

Salah satu perwakilan lawyer termohon MaKin Sururdin saat membeberkan lampiran berkas dan kelengkapan bukti pendukung pelanggaran di hadapan hakim agung MK

Sidang pleno pertama yang digelar pada MK, masih seputar Hakim Yang Mulia Mahkamah Konstitusi Arief mendengar seputar kelengkapan administratif alat bukti baik secara lampiran dokumen (data) dan fisik.

Di sela-sela jalannya pleno I sidang (tahapan pertama) MK, salah satu perwakilan hakim MK sempat memberikan catatan dalam beradu pledoi pembelaan ketika data-data autentik temuan pelanggaran pilkada termasuk di Kutim telah diajukan di tingkat Bawaslu Kabupaten namun berdasarkan laporan tim advokasi legal MaKin kurang di respons. (Diabaikan).

“Tolong untuk Bawaslu pada persidangan adu ke- konkritan alat bukti nanti jangan bersifat seperti laporan kepada atasan. Lebih kepada argumentasi yang berdasar dan berlogika sesuai fakta – fakta di lapangan,” urainya.

Sementara tim legal (lawyer) MaKin yang mengawal selama jalannya gugatan atas sengketa pilkada di Kutim telah melengkapi 4 bukti baik dokumen dan fisik secara auntentik, bahkan pendukung alat bukti akan bertambah sesuai pengajuan yang diminta oleh Ketua Hakim Yang Mulia MK, Arief.

“Segera yah...? apabila ada kekurangan alat-alat bukti dilengkapi agar dapat segera diverifikasi sehingga jalannya persidangan ini dapat lancar,” tegas Hakim Yang Mulia MK, di gedung persidangan (utama) Makamah Kontitusi pusat.

Menanggapi permintaan Hakim Yang Mulia MK, tim advokasi termohon paslon Mahyunadi – Lulu Kinsu, Sururdin langsung menyanggupi melengkapi data-data bukti pendukung seperti yang diintruksikan untuk dapat diajukan kepada ketua Hakim Yang Mulia, Arief bersama segenap panitera MK.

Rencananya babak adu penalti di meja persidangan antara MaKin dan ASKB secara spesifik digelar Selasa (2/2/2021) yang disiarkan secara video virtual (live) ruang persidangan MK yang rencananya jika tidak ada halangan “Insya Allah” akan ditayangkan pada pukul 08.00 Wita. (iya/bie)


TAG

Tinggalkan Komentar

//