Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Keluarga korban pembunuhan seorang remaja penjaga toko berinisial VP (18) di Balikpapan kini dikawal delapan pengacara sekaligus.
Tim pembela yang mendampingi keluarga korban berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Keluarga Toraja (IKAT) Kota Balikpapan.
Mereka diantaranya Hendrik Kalalembang, S.H., M.H; Felix Duma Salu, S.H., S.E; Joni M. Pongarrang, S.H; Denni Somba, S.H; Theodorus Sara, S.H; Efrain Limbong, S.H; Daud Pirade, S.H., M.Η; dan Misa Gerson Pappang, S.H.
Ditemui media ini, Hendrik Kalalembang, menyampaikan bahwa keterlibatan para advokat itu bertujuan mengawal seluruh tahapan proses pidana sejak penyidikan hingga meja hijau.
"Kami ingin memastikan proses hukum berjalan dengan benar dan terbuka. Pendampingan ini dilakukan agar hak-hak korban dan keluarga tetap terlindungi selama perkara berlangsung,” ujar Hendrik, Sabtu (7/2/2026).
Menurut Hendrik, selain mendampingi secara hukum, tim pembela juga akan memantau jalannya penyidikan, termasuk tahapan-tahapan lanjutan yang akan dilakukan oleh kepolisian.
Selain mendorong transparansi penyidikan, tim kuasa hukum juga berencana melaporkan perkara ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kata Hendrik, langkah tersebut dimaksudkan untuk memastikan hak-hak korban dan keluarga mendapatkan perlindungan selama proses hukum berjalan.
Pihaknya menaruh perhatian pada pelaksanaan rekonstruksi agar dilakukan secara tepat di lokasi kejadian.
"Rekonstruksi seharusnya dilakukan di Tempat Kejadian Perkara supaya rangkaian peristiwa bisa tergambar secara jelas dan tidak menimbulkan penafsiran berbeda," tegasnya.
Kuasa hukum keluarga korban lainnya, Joni Pongarrang, menyoroti tingkat kekerasan yang dialami korban berdasarkan temuan awal.
"Seperti diketahui, ada 13 luka tusukan di tubuh korban. Ini menunjukkan tindakan yang sangat kejam," ujar Joni.
Joni menambahkan, karakter peristiwa tersebut berpotensi mengarah pada tindak pidana pembunuhan berencana.
"Indikasinya mengarah ke sana. Karena itu kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, agar penegakan hukum benar-benar berjalan adil dan tidak berhenti di tengah jalan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pria berinisial MN (61) ditetapkan tersangka pembunuhan berencana terhadap VP.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (26/1/2026) dipicu oleh rasa sakit hati tersangka terkait perdebatan harga barang.
Insiden bermula saat MN mengeluhkan harga rokok dan pengharum pakaian yang dianggap mahal.
"Korban berkata, 'biarin aja, mau mahal kah, mau murah kah', saat ditegur harga terlalu mahal oleh tersangka," ungkap Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian.
Tersinggung dengan jawaban korban, MN pulang mengambil pisau dapur sepanjang 20 cm.
Dengan modus berpura-pura ingin membayar di kasir, MN menarik korban dan menikamnya secara bertubi-tubi.
Hasil autopsi mencatat 13 luka di tubuh korban, di mana penyebab kematian utama berupa robekan pada pembuluh nadi perut.
Polisi mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV dan menemukan barang bukti berupa pakaian berlumuran darah yang sempat disembunyikan tersangka.
Atas tindakannya, MN dijerat Pasal 459 KUHP subs Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (zyn)


