Tulis & Tekan Enter
images

Mendikdasmen Abdul Mu'ti

Disetujui Presiden, PPDB Ganti Nama Menjadi SPMB

Kaltimkita.com, JAKARTA- Sudah Disetujui Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan pergantian nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.

"Kami sampaikan bahwa perancangan ini (SPMB) sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," ucap Abdul Mu'ti pada wartawan di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan penggantian nama ini berjalan lurus dengan visi Kemendikdasmen yakni pendidikan bermutu untuk semua.

"Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki," ujar Mu'ti.

"SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik," imbuhnya.

Jalur Penerimaan Murid Baru di SPMB 2025

Ada 4 jalur penerimaan murid baru yang akan dibuka dalam SPMB. Keempatnya yakni:

• Jalur Domisili

• Jalur Afirmasi

• Jalur Mutasi

• Jalur Prestasi

Syarat Umum SPMB 2025, Pengganti PPDB

Berbagai syarat umum yang harus dipenuhi calon murid baru dalam SPMB 2025 berdasarkan jenjangnya yakni:

SD

Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 1 SD yakni:

• Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.

• Calon murid baru berusia 7 tahun akan diprioritaskan

• Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon murid yang memiliki:

• Kecerdasan dan/atau bakat istimewa

• Kesiapan psikis

• Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tetulis dari psikolog profesional

• Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

SMP

Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 7 SMP yaitu:

• Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025

• Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

SMA/SMK

Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 10 SMA/SMK adalah:

• Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025.

• Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat. (det)


TAG

Tinggalkan Komentar