Tulis & Tekan Enter
images

ilustrasi/net

Disnaker Balikpapan Buka Posko Aduan THR

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan akan menyebarkan Surat Edaran (SE) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 ke setiap perusahaan.

Surat edaran THR tersebut telah ditandatangani oleh Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi.

"Surat edaran sudah ditandatangai oleh Pak Wali, dan akan disebarkan ke perusahaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan, Ani Mufidah, Senin (19/4/2021).

Ani berharap perusahaan membayarkan THR kepada pekerja sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Jika tidak bisa, maka perusahaan harus melakukan pertemuan bipartit dengan pekerja.

"Diskusi antara pengusaha dengan pekerja dan nanti dibuat perjanjian bersama untuk dilaporkan ke Disnaker," ungkapnya.

Bipartit dimaksudkan untuk mencari jalan keluar atau solusi dalam penyaluran THR, misalnya dengan cara dicicil dan lainnya.

Ada pun posisi Disnaker sebatas memonitoring pelaksanaan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

"Dicicil atau tidak, itu tergantung kesepakatan. Tugas kami mengawasi pelaksanaan dari perjanjian," tuturnya.

Untuk memantau dan menanggulangi pengaduan terkait pemberian THR tersebut, Disnaker akan membuat posko aduan.

Posko tersebut difungsikan pada hari kerja atau Senin - Jumat. Sedangkan Sabtu dan Minggu, Disnaker Balikpapan akan melayani aduan melalui hotline.

"Kami juga buka posko aduan nanti. Sedang proses, akan dioperasikan pada H - 7 Idulfitri. Masih lama," pungkasnya. (an)



Tinggalkan Komentar