Kaltimkita.com, PENAJAM- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan melakukan pengawasan setiap perusahaan yang beroperasi di Benuo Taka untuk memastikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan dipenuhi.
“Mulai pekan ini, kami sudah melakukan monitoring secara acak beberapa perusahaan. Selain mensosialsiasikan terkait aturan THR juga akan memastikan perusahaan sanggup memenuhi hak THR karyawannya,” kata Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, Kamis (13/3/2025).
Marjani mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran terkait dengan pemberian THR bagi pekerja. Surat edaran tersebut telah diserahkan kepada perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten PPU.
“Kami sudah terbitkan surat edaran terkait kewajiban perusahaan membayar THR kepada pekerja,” terangnya.
Marjani menegaskan, seluruh perusahaan harus memberikan besaran THR kepada karyawan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, bahwa karyawan dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan karyawan dengan masa kerja di bawah 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional.
Selain besaran yang harus dipenuhi, perusahaan juga wajib membayarkan THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1446 Hijriah.
“Kami mengingatkan seluruh perusahaan agar membayar THR karyawan tepat waktu dan besarannya sesuai aturan yang ada. Kalau ada yang melanggar, maka ada ancaman sanksi administrasi dari pemerintah provinsi,” tandasnya. (Adv)