Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala (Pilkada) Serentak Tahun 2024 rencananya akan dilaksanakan pada 20 Februari mendatang. Jadwal ini mundur dari rencana pelantikan sebelumnya pada 6 Februari 2025.
Penundaan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pasca permintaan presiden utntuk pelantikan dilakukan serentak apabila putusan dismissal dari kepala daerah yang bersengketa oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdekatan waktunya.
"Direncanakan 20 Februari karena menunggu hasil putusan MK menyangkut dismissal. Diperkirakan akan keluar pada 4 atau 5 Februari, yang mana nanti nama kepala daerah hasil putusan dismissal akan dilantik bersamaan, ungkap Asisten Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli (5/2/2025).
Informasi ini ia terima usai mengikuti rapat koordinasi persiapan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 bersama Mendagri Tito Karnavian 3 Februari lalu.
"Nanti belakang tikan serentak akan dilaksanakan langsung oleh bapak presiden. Mendagri juga mengingatkan untuk percepatan proses administrasi pengusulan surat keputusan pengangkatan dalam dua hingga tiga hari ke depan," ujarnya.
Tiap daerah diminta menyelesaikan proses pengusulan, mulai Komisi Pemilihan Umum (KPU), kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), lalu Gubernur, dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri atau Presiden untuk pengusulan gubernur.
"Kemendagri juga menyampaikan akan melaksanakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi II DPR RI terkait finalisasi pelantikan 20 Februari nanti. Semoga penyelenggaraan lancar di daerah maupun Pusat" pungkasnya. (efa)