Tulis & Tekan Enter
images

Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila

DPMPTSP PPU Tegaskan Perusahaan Wajib Melengkapi Izin

Kaltimkita.com, PPU - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) semakin mengintensifkan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa kelengkapan izin usaha.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha tidak hanya fokus pada operasional lapangan, tetapi juga memperhatikan kelengkapan administrasi perizinan, yang merupakan syarat utama menjalankan bisnis secara legal.

Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menjelaskan bahwa pihaknya akan menerapkan sistem peringatan bertahap bagi perusahaan yang belum melengkapi perizinan mereka. Peringatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan agar segera melengkapi dokumen yang diperlukan. Jika peringatan pertama tidak diindahkan, akan ada peringatan kedua sebagai langkah tegas dari pemerintah daerah.

“Kita juga akan lakukan pemberian peringatan pertama secara berurutan atau bertahap sesuai aturan, kemudian kita berikan peringatan kedua jika tidak ditindaklanjuti,” jelas Nurlaila dalam keterangan resminya.

Pendekatan bertahap ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan aturan dengan tetap memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk melengkapi izin mereka. Pemerintah daerah berusaha memberikan peringatan awal sebelum mengambil tindakan hukum, dengan harapan perusahaan lebih serius mematuhi aturan yang berlaku.

Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan terintegrasi yang diterapkan oleh DPMPTSP PPU sesuai dengan regulasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Selain memberikan peringatan, DPMPTSP juga melakukan monitoring rutin dan evaluasi terhadap perusahaan yang belum menyelesaikan perizinan usaha mereka. Dengan demikian, diharapkan para pengusaha dapat menjalankan operasional di lapangan sambil melengkapi perizinan yang diwajibkan.

“Jadi memang kita ingin memastikan bahwa pelaku usaha ini selain melakukan usahanya di lapangan juga secara simultan melengkapi perizinan berusaha yang memang sesuai ketentuan wajib mereka miliki,” tutup Nurlaila. (Adv)


TAG

Tinggalkan Komentar