Tulis & Tekan Enter
images

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle

DPRD Balikpapan Gelar Paripurna, Bahas Tingginya Pajak Hiburan dan Tetapkan Perda Produk Halal

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota Balikpapan yang diwakili Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Muhaimin, menggelar Rapat Paripurna diruang rapat gabungan secara virtual, pada Selasa (19/4/2022) siang.

Adapun agenda yakni, penyampaian nota penjelasan Wali Kota Balikpapan terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta dilanjutkan jawaban pendapat akhir Wali Kota terhadap Perda Jaminan Produk Halal.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle yang memimpin jalannya paripurna mengatakan, terkait perda pajak hiburan dinilai terlalu berat bagi para pengusaha, sehingga selanjutnya akan dijadikan pembahasan kembali oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan.

"Sebelumnya kami sudah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pengusaha hiburan, dan mereka merasa pajak hiburan ini terlalu memberatkan bagi mereka (pengusaha, red)," katanya kepada media seusai Paripurna.

Dijelaskannya, pajak-pajak tersebut ialah, jasa perhotelan dengan tarif 10 persen, jasa parkir dari 30 persen turun menjadi 10 persen, jasa hiburan malam (pub, diskotik, club) 60 persen, karoeke 45 persen, karoeke keluarga 40 persen, Mandi uap dan SPA 40 persen, bioskop 30 persen, permainan ketangkasan 20 persen, pusat kebugaran 40 persen menjadi 10 persen.

"Ini masih draf. Jadi ada yang tetap, naik dan turun. Dan akan kami diskusikan kembali ke teman-teman Bapemperda," sambungnya.

Kemudian, pihaknya nantinya akan kembali melakukan RDP dengan para pengusaha khusunya pelaku usaha hiburan malam, guna menghindari kecurigaan rekayasa laporan yang diterbitkan.

"Demi menghindari kucing-kucingan, alangkah baiknya kami sepakati saja pajak hiburan malam ini janganlah ditetapkan 60 persen, tapi ada level tertentu supaya transparan, sehingga tidak ada lagi penggandaan laporan," ucap Sabaruddin.

Sabaruddin menambahkan, untuk perda jaminan produk halal adalah inisiatif DPRD Balikpapan, dan sudah berlaku setelah ditetapkan bersama-sama.

"Jadi dengan penetapan perda ini, produk-produk higienis yang ada di Balikpapan sudah terjamin kehalalannya berdasarkan BPOM dan MUI, serta sudah ada payung hukumnya," akunya.

"Tadi kami sudah tandatangani bersama-sama kesahannya, tinggal sosialisasinya lagi kepada teman-teman baik dari pemerintahan maupun legislatif," tutupnya. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar