Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-22 masa sidang II tahun 2021, bersama Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud melalui video conference di ruang rapat gabungan lantai atas kantor DPRD Kota Balikpapan, pada Jumat (25/6/21).
Rapat tersebut diselenggarakan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan sesuai dengan amanah peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Adapun agenda rapat yaitu, penyampaian nota penjelasan Wali Kota Balikpapan terhadap rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2020, kemudian penyampaian pendapat akhir Wali Kota Balikpapan terkait rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
Diikuti dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara ketua DPRD Kota Balikpapan bersama Wali Kota Balikpapan, dan pengumuman pembentukan panitia khusus pengawasan tindak lanjut LHP BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kota Balikpapan tahun anggaran 2020.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono seusai rapat menjelaskan, salah satu agenda yakni membahas penetapan perda terkait Ketertiban Umum. Dimana perubahan perda tersebut tahapannya dibahas melalui Pemkot dan DPRD Balikpapan, kemudian selanjutnya diserahkan ke biro hukum dan kementerian hukum, dan setelahnya menambahkan atau mencantumkan terkait protokol kesehatan.
"Sudah saya ketuk hasil perubahan perda, dan telah disahkan bersama-sama dan efektif berlaku hari ini," kata Budiono yang juga memimpin jalannya rapat.
"Dulu Perwali, sekarang menjadi Perda, jadi sudah ada sanksi administrasinya," tambahnya.
Terkait pembentukan Pansus pengawasan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), tambah Budiono, DPRD akan menindaklanjuti hasil BPK-RI karena setiap tahun ada pemeriksaan, maka dalam temuannya harus ditindaklanjuti agar kedepan lebih baik lagi yaitu selalu wajar tanpa pengecualian (WTP).
Dan untuk WTP ini sudah dimulai sejak 8 tahun yang lalu saat ada Pansus Kapal Ferry Cepat. Semenjak itulah, maka BPK-RI menetapkan Balikpapan menjadi WTP.
"Selama 8 tahun Balikpapan selalu WTP. Dan juga yang jelas pembentukan Pansus ini untuk perbaikan kinerja, tentunya dengan keterbukaan dalam menuju yang lebih baik lagi," ungkap Politikus PDIP ini.
“Untuk temuannya sendiri ada catatannya tetapi harus ditindaklanjuti, karena saya belum pegang data takutknya tidak akurat,” tutupnya. (lex)