Tulis & Tekan Enter
images

FUNGSI LEGISLASI: Wakil Ketua DPRD Budiono menyampaikan terkait revisi dua peraturan daerah terkait IMTN dan Pajak Hiburan.

DPRD Inisiasi Revisi Perda IMTN dan Pajak Hiburan

KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Mendapatkan banyak laporan dan keluhan dari masyarakat serta pelaku usaha, DPRD Balikpapan langsung bergerak cepat dengan menginisiasi perubahan dua peraturan daerah (perda). Yakni Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) dan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.

Revisi dua perda tersebut dinilai DPRD sangat mendesak karena tidak sesuai dengan kondisi di lapangan saat ini. Menurut Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono, Perda IMTN perlu direvisi lantaran perlu banyak pembenahan dari banyaknya masalah didalamnya. Begitu juga dengan Pajak Hiburan, tarifnya dinilai terlalu tinggi dan memberatkan pelaku usaha.

"Misal di IMTN, ternyata kendalanya kekurangan juru ukur. Jadi pelayanan tersendat dan lama, karena antre. Didalamnya akhirnya juga muncul calo, jadi perlu sekalian dibenahi," ucap Budiono usai rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan (nopen) yang dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Selasa (4/5/2021).

 

PERTANAHAN: Banner pengumuman pembuatan IMTN di Balikpapan.

Sementara di Perda Pajak Hiburan, juga perlu disesuaikan dengan iklim investasi di Kota Balikpapan. Penyesuaikan itu terkait tarif di beragam jenis pajak hiburan, salah satunya untuk tarif tertinggi 60 persen bagi diskotik atau klub malam.

"Pajak hiburan kita ini ternyata tertinggi di Indonesia, tarifnya 60 persen. Makanya kita bahas bersama dan disesuaikan tarifnya melihat kondisi ekonomi saat ini," sambung politikus Fraksi PDI Perjuangan ini.

Untuk diketahui, produk IMTN kini memang menjadi polemik di masyarakat. Pasalnya, tidak adanya kejelasan waktu penerbitan alias lama dan ternyata juga tidak gratis.

Lamanya penerbitan IMTN, salah satu kendalanya ternyata minimnya juru ukur. Tidak mampu menghandel banyaknya permohonan IMTN yang masuk di setiap kecamatan. Lantaran terlalu lama, pemohon pun akhirnya beralih menggunakan pihak ketiga untuk membantu proses kepengurusan IMTN.

PEMASUKAN DAERAH: Pertimbangan ekonomi dan meningkatkan iklim investasi, besaran tarif pajak hiburan di Balikpapan akan direvisi.

Setali tiga uang untuk Perda Pajak Hiburan. Tingginya tarif pajak hiburan terkhusus diskotik atau klub malam, juga pernah dikeluhkan pengusaha yang tergabung dalam Forum Komunikasi Tempat Hiburan Balikpapan (FKHB). Forum inj mendesak Pemerintah Kota dan DPRD Balikpapan untuk duduk bersama merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.

Ketua FKHB Fendy Yacob mengatakan revisi perda itu terutama untuk menurunkan tarif pajak hiburan malam yang saat ini dipatok 60 persen. Menurutnya, tarif pajak tersebut terlalu memberatkan, terutama di tengah pandemi Covid-19.

"Pada dasarnya kami meminta agar pemerintah merevisi besaran pajak yang dikenakan kepada pengusaha tempat hiburan," singkat Fendy Yacob.

Dalam Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan itu mengatur besaran tarif pajak berkisar 5% hingga 60%. Tarif pajak 5% berlaku untuk pagelaran kesenian rakyat atau tradisional, sedangkan tarif 15% untuk pameran, pertunjukan sirkus, akrobat, sulap, pertandingan olahraga.

Pada tontonan film, tarif pajaknya 20%, pertunjukan pagelaran musik dan tari 25%, serta pacuan kuda dan kendaraan bermotor 30%. Kemudian, tarif pajak untuk permainan ketangkasan ditetapkan 20%, sedangkan panti pijat, refleksi, permainan biliar, boling, dan golf 35%.

Pada tempat mandi uap/spa, pusat kebugaran (fitness center), pagelaran busana, kontes kecantikan, dan binaraga, tarif pajaknya 40 persen sementara tempat karaoke 45 persen. Adapun tarif pajak tertinggi sebesar 60 persen berlaku pada diskotik dan klub malam. (lie)


TAG

Tinggalkan Komentar