Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat meringkus seorang pria residivis berinisial RJ (34) setelah terbukti menyimpan belasan paket narkotika jenis sabu di dalam kamarnya.
Warga Kelurahan Marga Sari, Balikpapan, itu tak berkutik saat petugas menggeledah kediamannya di Jalan Sepaku, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat pada Kamis (29/1/2026) malam.
Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman, melalui Kanit Reskrim Iptu Hendik Winarto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Kami bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 19.45 WITA yang disaksikan oleh ketua RT setempat," kata Iptu Hendik, Jumat (6/2/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, kata dia, polisi menemukan barang bukti berupa 15 paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 4,42 gram.
Selain narkotika, petugas menyita satu buah timbangan digital warna hitam, dua bundel plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp600ribu yang diduga hasil penjualan.
"Tersangka mengakui kalau sabu tersebut adalah miliknya," sambung Iptu Hendik.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Disaat bersamaan, kepolisian masih mendalami jaringan peredaran yang melibatkan pria berusia 34 tahun tersebut.
Atas perbuatannya, RJ dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. (zyn)


.jpg)