Tulis & Tekan Enter
images

Harvey Weinstein

Harvey Weinstein Sang Predator Seks Hollywood Dinyatakan Bersalah

Kaltimkita.com, JAKARTA- Bertahun-tahun sudah kasus predator seks Hollywood, Harvey Weinstein bergulir. Protes dan pengakuan para korbannya pun membuat gelombang #MeToo yang berkembang hingga sekarang dan menguak beragam kebusukan dari industri hiburan terbesar di dunia itu.

Kini akhirnya Harvey Weinstein dinyatakan bersalah atas salah satu gugatan kekerasan seksualnya yang dilakukan di New York. Para hakim menemukan bukti mantan produser Hollywood itu melecehkan Miriam Haley, tapi mereka membebaskannya atas tuduhan kedua terhadap Kaja Sokola.

Sementara itu pada gugatan ketiga yang melibatkan Jessica Mann, belum ada kesepakatan antara para hakim dan musyawarah akan kembali dilakukan pada Kamis (12/7) waktu setempat.

Putusan ini muncul setelah persidangan panjang yang dimulai sejak April, di mana tiga wanita bersaksi tentang dugaan penyerangan seksual yang dilakukan oleh mantan maestro Hollywood tersebut. Weinstein menghadapi dua tuduhan melakukan tindak pidana seksual tingkat pertama dan satu tuduhan pemerkosaan tingkat ketiga.

Sebelum vonis yang beragam itu, Weinstein sendiri menyampaikan pembelaannya di pengadilan, mendesak hakim untuk menyatakan pembatalan persidangan karena beberapa juri melaporkan adanya ketegangan yang terus berlangsung di ruang musyawarah.

"Hidup sayalah yang dipertaruhkan," kata Weinstein kepada Hakim Curtis Farber dilansir dari Variety.

"Saya tidak mendapatkan persidangan yang adil. Anda membahayakan (hidup) saya, Yang Mulia," tambahnya.

Sebelumnya Harvey Weinstein telah dijatuhi vonis hukuman 16 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual dan pemerkosaan dalam persidangan di Los Angeles, Amerika Serikat.

Kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan pria berusia 73 tahun itu telah menjadi sorotan publik sejak 2017 dan kini hukumannya pun bertambah. Total ada puluhan wanita yang melaporkan kasus tersebut atas namanya yang telah dilakukan sejak tahun 70-an.

Pada persidangan kasus pertama, ia dijatuhi hukuman 23 tahun penjara untuk kasus di New York dan kini hukuman itu pun ditambah sehingga total ia menghabiskan 39 tahun di penjara. Hal ini membuat ia baru bisa merasakan udara kebebasan saat usianya menyentuh sekitar 100 tahun.

Harvey Weinstein awalnya dijatuhi hukuman seumur hidup, namun ia mengajukan permohonan banding atas vonis tersebut.

"Tolong jangan beri aku hukuman penjara seumur hidup. Aku tak pantas mendapatkannya," ujarnya di persidangan. (det/bie)



Tinggalkan Komentar