Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Dua belas tahun bukan waktu yang sebentar. Sejak 2014, JM terus berjuang menagih hak dari sebuah kerja sama jual beli BBM yang berujung sengketa.
Kini, setelah melewati panjangnya jalur perdata hingga pidana, perkara yang membelitnya dengan pengusaha hotel berinisial HA akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan, Andi Baso, membenarkan pelimpahan itu. "Kami sudah limpahkan minggu lalu," ujarnya, dikutip Selasa (21/4/2026).
Meski begitu, jadwal sidang masih menunggu penetapan dari PN Balikpapan.Pantauan hingga Selasa (21/4/2026), perkara atas nama HA belum tercatat dalam sistem PN Balikpapan.
Dikonfirmasi terpisah, Juru bicara PN Balikpapan, Ari Siswanto, menyatakan bahwa memang belum menerima berkas perkara itu. "Iya, belum ada. Belum (masuk)," singkat Ari melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/4/2026).
Terlepas dari masalah itu, selama proses hukum berlangsung, HA tidak mendekam di rumah tahanan. Jaksa menetapkan status penahanan kota, sebuah bentuk penahanan yang membatasi pergerakan tersangka hanya di wilayah Balikpapan.
Andi Baso menjelaskan, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni tersangka dinilai kooperatif, tidak berpotensi melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta telah memenuhi syarat administratif berupa surat jaminan keluarga dan keterangan kesehatan dari rumah sakit resmi.
"Semua syarat terpenuhi, mulai dari penjamin hingga surat keterangan sakit. Namun ini tetap menjadi bahan evaluasi. Jika ke depan tidak kooperatif, tentu bisa kami pertimbangkan kembali," tegasnya.
Namun di balik keputusan itu, JM menyimpan kekhawatiran yang sulit disembunyikan. Ia menilai status tahanan kota membuka celah bagi tersangka untuk mengambil langkah-langkah yang berpotensi menghambat jalannya perkara, termasuk dugaan pengalihan aset.
Kekhawatiran itu bukan tanpa dasar. Putusan perdata PN Balikpapan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2018 memerintahkan HA membayar kerugian senilai Rp20,5 miliar kepada JM.
Majelis hakim saat itu pun menetapkan sejumlah aset tersangka, termasuk salah satu hotel di Balikpapan, untuk disita.
Namun hingga putusan itu diperkuat di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, tidak satu sen pun terbayarkan. "Dengan status tahanan kota, ada ruang untuk melakukan upaya lain yang bisa menghambat proses hukum," kata JM.
Setelah jalur perdata tak membuahkan hasil, JM akhirnya membawa kasus ini ke ranah pidana. Pada Juni 2025, ia melaporkan HA ke Polda Kalimantan Timur dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 231 ayat (1) KUHP.
JM mengaku sejak awal masih memberi ruang bagi tersangka untuk menunjukkan itikad baik. Namun penantian itu terus sia-sia. "Kami sudah menunggu itikad baik, tapi sampai sekarang itu tidak ada," katanya.
Ia kini mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berlama-lama menuntaskan perkara ini. Baginya, pertanyaan utamanya bukan lagi soal uang semata. "Kami hanya ingin kepastian hukum dan keadilan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp20,5 miliar yang menjerat pengusaha hotel berinisial HA di Balikpapan segera memasuki persidangan di Pengadilan Negeri.
Kasus ini bermula dari sengketa bisnis BBM yang sebelumnya telah diputus secara perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali pada 2022, namun kewajiban pembayaran utang tak kunjung dipenuhi.
Kegagalan memenuhi putusan tersebut mendorong pihak korban melapor ke polisi hingga perkara bergeser ke ranah pidana.
Setelah melalui proses panjang, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyatakan berkas lengkap (P-21) pada Februari 2026 dengan sangkaan penipuan, penggelapan, serta tindakan melawan hukum terhadap barang sitaan.
Perkara telah melalui Tahap II dan segera dilimpahkan ke pengadilan, sementara HA berstatus tahanan kota karena alasan kesehatan, jaminan keluarga, dan sikap kooperatif.
Kejaksaan menegaskan status tersebut tetap bisa dievaluasi dan akan beralih sepenuhnya menjadi kewenangan hakim setelah perkara resmi disidangkan. (zyn)


