Tulis & Tekan Enter
images

IKN BERKAH ATAU MUSIBAH BAGI MASYARAKAT SEKITAR?

“Konflik Pertanahan Masyarakat di Sekitar IKN”

Oleh: Dr. Piatur Pangaribuan, SH. (Akademisi dan Praktisi Hukum)

MELALUI komunikasi dan diskusi dengan masyarakat sekitar IKN, perpindahan ibu kota nusantara (IKN) disambut sangat baik oleh masyarakat kalimantan timur secara khusus dan Kalimantan secara umum. Hal ini juga ditandai dengan dukungan masyarakat Kalimantan timur kepada Presiden Joko Widodo selanjutnya masyarakat Kaltim juga lebih memilih calon presiden yang mendukung atau bersedia melanjutkan pembangunan ibu kota nusantara yang sedang dilaksanakan Presiden Joko Widodo.

Pembangunan IKN mengalami pembangunan yang sangat pesat di Kalimantan Timur dimana lahan IKN mencakup bagian dari Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda dan Balikpapan banyak orang menyebut sebagai Kota penyangga walau ada juga orang yang tidak sepakat dengan sebutan kota penyangga.

Secara umum pembangunan IKN membawa berkah kepada masayarakat Kalimantan Timur karena geliat pembangunanya bisa kita rasakan lewat infrastruktur jalan yang sudah terbagun dan terus dikerjakan.

Namun secara khusus persoalan yang paling mendasar yang dihadapi masyarakat Kalimantan Timur menghadapi konflik pertanahan berhadap-hadapan dengan petugas Otorita IKN, petugas kehutanan, petugas PT. Inhutani, perusahan pemilik tambang yang sudah habis masa tambangnya termasuk juga dugaan mafai tanah dari para oknum yang mengambil kesempatan pada kesusahan masyarakat Kaltim yang sulit mengurus surat-surat tanah mereka.

Konflik pertanahan yang dihadapi masyarakat Kaltim terhadap lembaga-lembaga yang terkait mengakibatkan sulit mengurus surat-surat tanah masyarakat Kaltim yang berada disekitar IKN dengan dalih dari Otorita IKN tanah masuk dalam peta IKN, dalih kehutanan tanah masyarakat masuk wilayah kawasan, dalih BUMN Inhutani tanah masyarakat masuk wilayah kerja Inhutani, dalih perusahaan tambang, belum selesai lubang tambang dengan dalaih belum ditimbun-timbun dan udah dibayar talih asih, dalih Badan Pertanahan Nasional ada peraturan gubernur dan bupati PPU yang melarang mengurus surat-surat tanah (padahal sudah dikoreksi atau dicabut Ombudsment tanggal 27 Juli 2023), dalih Gubernur dan Bupati agar masyarakat sekitar IKN tanahnya tidak habis dijual dan terakhir BPN harus berkoordinasi dengan Otorita IKN dan berbagai dalih lainya sehingga persoalan lahan masyarakat tidak tuntas.

Melihat situasi tidak pasti saat ini, sampai kapan masyarakat Kaltim bisa mengurus surat-surat tanah mereka, menunggu tanpa kepastian dan tanpa solusi yang ditawarkan oleh para pemangku kebijakan agar konflik pertanahan di IKN tidak menjadi musibah bagi masyarakat sekitarnya, namun kehadiran IKN menjadi berkah, dan berkah IKN tidak hanya dinikamati hanya oleh pejabat-pejabat saja tetapi berkah dinikmati juga oleh masyarakat sekitar IKN sebagai tuan rumah, secara khusus masyarakat adat.

Dalam menagani konflik pertanahan di wilayah IKN para pejabat pemangku kebijakan harus memberikan solusi kepada masyarakat sekitar IKN, jika Otoritas IKN hanya mengacungkan UU IKN, Petugas Kehutanan mengacungkan UU Kehutanan, Petugas Inhutani mengacungkan pinjam pakai lahan kerja kemudian BPN dan Notaris merujuk peraturan tersebut, lalu masyarakat sekitar IKN yang akan mengurus surat-surat tanahnya disuguhkan phenomena-penomena tersebut, inilah yang disebut musibah akut bagi masyarakat sekitar IKN.

Para pemangku kebijakan dalam pembanguan IKN harus membuka diri dengan masyarakat sekita IKN yang memiliki lahan jangan asal main patok, main usir, main sebut sebagai perambah hutan, karena masyarakat sekitar telah berdiam puluhan tahun di lahan mereka khususnya penduduk asli dan telah terbentuk pemukiman masyarakat, bahkan pemerintah juga ada di dalamnya. Penyelesaian konflik pertanahan di IKN tidak bisa semata-mata mengunakan satu peraturan, terlebih banyak peraturan-peraturan yang saling bertentangan yang mengatur tentang lahan di sekitar IKN dan termasuk berbenturan dengan kearifan lokal juga merupakan peraturan (yang hidup).

Dalam menjawab kompleksitas persoalan konflik di sekitar IKN, dapat dijadikan rujukan teori sistim ekologi administrasi dari Pfiffner dan Presthus. Dalam lokus negara, maka teori sistem ekologi adminsitrasi akan melihat administrasi negara sebagai suatu sistem yang di dalamnya terdapat sub-sistem yang saling mempengaruhi, sub-sub sistem terdiri dari subsosial seperti hukum, sosial, dan budaya, serta politik; serta subsistem alam seperti iklim, temperatur udara, dan sebagainya.

Teori sistem ekologi administrasi sangat relevan dipergunakan para stake holder dalam mengatasi konflik pertanahan antara masyarakat sekitar dengan Otorita IKN, Kehutanan dan Inhutani. Lahan masyarakat yang menjadi konflik saat berada di sekitar IKN khususnya yang berada di ring dua, telah terbentuk pemukiman masyarakat dan telah memiliki surat berupa sertifikat, segel dan surat keterangan pemilikan lahan yang sekitar satu tahun lalu diterbitkan oleh Kelurahan dan ditandatangani ketua rukun tetangga yang diterbitkan berdasarkan surat Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) yang kemudian dikuatkan oleh Bupati Kutai Kartanegara. Namun hingga saat ini status lahan masyarakat masih masuk dalam ketagori kawasan hutan dan kawasan tanaman industry (HTI). Harapanya lahan tersebut dikeluarkan dari Kawasan, menjadi Areal Pengunaan Lain (APL) dan dapat disertikatkan.

Upaya BPKH meminta menata kepemilikan lahan masyarakat sekitar Otorita IKN kepada kelurahan sudah benar berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan No.: 239/KPTS-II/1998 telah menentukan dan menjelaskan, “apabila di dalam areal hak pengusahaan tanaman industri terdapat lahan yang telah menjadi lahan milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan di garap oleh pihak ketiga maka lahan tersebut tidak termasuk dan dikeluarkan dari areal kerja hak pengusahaan hutan tanaman industri, kemudian pada Pasal 1 ayat (2) juga telah ditegaskan, “agar luas dan letak defenitif areal kerja hak pengusahaan hutan tanaman industri ditetapkan oleh Depertemen Kehutanan setelah dilaksanakan pengukuran dan penataan batas di lapangan dan surat keputusan menteri kehutanan ini ditembuskan kepada menteri transmigrasi dan pemukiman perambah hutan, Menteri pertambanagn dan energi, mentri negeri agrarian, sekretaris jendral kehutanan, kepala badan penelitian dan pengembangan hutan, gubernur Kalimantan timur, kepala kantor wilayah depertemen kehutanan propinsi Kalimantan timur dan kepala dinas kehutanan daerah tingkat satu Kalimantan Timur. Keputusan Menteri Kehutanan ini lahir di era reformasi, termasuk reformasi perundang-undangan yang ditandai lahirnya undang-undang keuangan negara, undang-undang ketenagakerjaan, undang-undang tipikor dan undang-undang lainya.

Dalam merespon era reformasi inilah Menteri kehutanan memperhatikan kehidupan masyarakat di sekitar wilayah hutan yang tersebar di seluruh Indonesia. Pada era orde baru masyarakat sekitar IKN sering diusir dari lahan masyarakat dengan alasan kawasan hutan. Pada masa Orde baru TNI merupakan salah satu kekuatan pengawas kehutanan sehingga tidak ada masyarakat yang berani berada di lahan milik warga hanya dengan kalimat, “lahan yang sudah lama ditempati masyarakat sekitar IKN merupakan kawasan hutan lindung, tahura dan macam-macam pernyataan lainya”. Pola masa orde baru ini juga masih sering digunakan kalimat kawasan untuk mengusir masyarakat dari lahan masyarakat karena dianggap penguasaan lahan secara illegal bahkan di tangkap seperti masyarakat pemaluan 9 orang petani di sekitar badara VVIP.

Sejak tahun 1998 perintah penetapan tapal batas hutan lindung atau hutan tanaman industry belum dilaksanakan baik oleh Dinas Kehutan maupun Inhutani hingga saat ini. Sementara masyarakat sekitar IKN sudah berdiam di atas lahan mereka sejak tahun 1981 untuk warga KM 26 hingga kilo 38, masyarakat sumedang KM50 sudah membentuk pemukiman tahun 1971, warga Mentawir sudah membentuk pemukiman bahkan sebelum Indonesia merdeka di Mentawir dan sekitarnya. BPKH baru melakukan upaya penentuan tapal batas sesuai perintah Keputusan Menteri Kehutanan untuk wilayah Kutai Kartanegara, PPU, Grogot dan Samarinda tahun 2022 sudah diterbitkan sebagain surat pengarapan milik warga dan dikuatkan oleh Surat Bupati Kutai Kartanegara tanggal 23 Nopember 2022 ditujukan kepada BPKH agar dikeluarkan dari status Kawasan. Masyarakat sekitar IKN saat ini sedang menunggu pelepasan status lahanya dari status kawasan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dan berharap tidak ada mafia tanah yang menghalang-halangi upaya BPKH untuk mengeluarkan status lahan masyarakat dari status kawasan menjadi areal pengunaan lain (APL).

Kekawatiraan dugaan adanya mafia tanah atau oknum petugas yang menghalangi pelepasan lahan dari status kawasan menjadi APL karena faktanya dilapangan meskipun sudah ada surat diterbitkan oleh kelurahan dan dikuatkan oleh Bupati, namun petugas dari Otorita IKN, Kehutanan dan Inhutani masih melarang-larang masyarakat setempat untuk mengelola tanah warga walapun sudah diterbitkan surat tanah warga sekitar dengan alasan masih Kawasan kehutanan dan ditambah imbel-embel masuk wilayah IKN yang seharusnya turut melaksanakan Keputusan Menteri Kehutanan No. 239/KPTS-II/1998. Justru kehadiran otorita IKN menjadi sebuah jawaban, bukan menjadi ancaman bagi masyarakat sekitar IKN. Warga sekitar IKN sudah lama mengalami kesusahan mengakses fasilitas yang layak seperti di kota.

Sikap petugas tersebut bertolak belakang dengan perintah Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan No.: 239/KPTS-II/1998, petugas yang tidak turut melakasanakan isi keputusan Menteri Kehutanan, petugas tidak menghargai undang-undang otonomi daerah, petugas tidak menghargai kearifan lokal yang berada dikawasan otorita IKN, petugas juga tidak turut melaksankan program Presiden Jokowi tentang pembagian tanah 2 juta hektar yang bertujuan memperkecil gini ratio pemilikan tanah antara sikaya dan simiskin. Boro-boro membantu Presiden mewujudkan pembagian lahan 2 juta hektar, malah oknum TNI pernah menembaki warga Karya Merdeka sekitar tahun 2008 hingga 2009 dan memaksa warga keluar dari lahanya.

Nasib warga masyarakat Dayak yang tinggal di KM 23 yang terhimpun dalam Dayak Foundation, juga pernah mengalami nasib yang sama, padahal mantan Gubernur Kaltim Yurnalis Ngayoh yang mendirikan Dayak Foundation sebagai wadah warga Dayak di KM23 dan sudah memiliki surat segel tahun 1991, tiba-tiba pemerintah menetapkan lahan milik warga Dayak foundation ditetapkan menjadi kawasan tahun 1996. Moment reformasi 1998 ditandai tumbangya presiden Suharto kemudian warga kembali mengelola lahanya masing-masing hingga saat ini, namun staus kawasan hingga saat ini belum dicabut dari kawasan Dayak Foundation. Penetapan secara sepihak oleh pemerintah diantaranya wilayah mentawir dulu sudah ada sejak tahun 1930 jaman kerajaan (demang), dayak foundation, wilayah tahu sumedang. Kecamatan sungai merdeka, termasuk pemaluan dan lainya.

Konflik pertanahan terjadi karena masing-masing lembaga dalam menyelesaikan konflik pertanahan masyarakat di sekitar IKN mengunakan masing-masing persfektif atau masing-masing peraturan, sementara dalam penyelesaian konflik pertanahan ini banyak peraturan terkait yakni Peraturan Menteri Kehutanan, undang-undang otonomi daerah, undang-undang pertambangan dan kearifan lokal. Hukum berfungsi untuk melayani manusia, sehingga dalam mencari solusinya harus mengunakan pendekatan multi persfektif sesuai dengan teori ekologi adminstratif yang pada prinsifnya memberikan berkah kepada semua pihak, baik kepada pemerintahan maupun masyarakatnya. Bukan sebaliknya masyarakat sekitar IKN menjadi penonton yang miskin sedang menyaksikan kemegahan IKN, hal ini berpotensi menjadi konflik besar bagi pemerintahan dengan masyarakat.

Untuk mengatasi konflik pertanahan antara otoritas IKN, kehutanan, Inhutani dan perusahaan-perusahaan tambang yang bersentuhan dengan lahan masyarakat sudah sangat mendesak dilaksanakan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan No.: 239/KPTS-II/1998 dan sedang dikerjakan BPKH untuk mengeluarkan lahan masyarakat dari status kawasan, tetapi hingga saat ini belum tuntas dengan harapan semua pihak turut membantu. Ketentuan ini dasar menjawab penetapan secara sepihak oleh pemerintah khusnya pemerintahan di masa orde baru lahan masyarakat sekitar IKN dan lahan masyarakat lainya. Kalaupun lahan masyarakat diperlukan dalam pembangunan IKN digantilah secara baik atau di relokasi.

Mengatasi masalah konflik pertanahan di kawasan IKN dan sekitarnya juga menjawab persoalan gini ratio pemilikan tanah secara nasional yang cukup tinggi pernah mencapai 0.75 dan sekarang pemerintahan sedang bekerja keras menurunkanya dan secara khusus di Kalimantan Timur dan lebih khusus lagi di sekitar IKN. Hal ini selaras dengan program Presiden Joko Widodo yang ditandai dengan pembagian lahan 2 juta hektar kepada seluruh warga Indonesia, dikonkritkan lewat program PTSL dan TORA dalam percepatan pengurusan surat lahan-lahan masyarakat. Mestinya pejabat di tingkat bawah sudah sepatutnya mengikutinya. Visi misi pembangunan pemerintah saat ini, membangun Indonesia dari desa ke kota. Mengubah jawa sentris menjadi Indonesia sentris, karena selama ini daerah timur sering dilupakan dan dieksploitasi ditandai dengan lahan masyarakat dan pemukiman di tetapkan secara sepihak menjadi lahan kawasan. Padahal lahan masyarakat bahkan sudah ada sertifikat, segel, surat garap dan bentuk surat lainya.

Lembaga atau pejabat yang menetapkan lahan masyarakat berada di Jakarta dan tidak pernah bertemua dengan masyarakat. Masyarakat hanya bisa mendengar dari para pejabat (kehutanan) jika lahan masyarakat merupakan kawasan. Moment pembangunan IKN inilah lahan masyarakat di kembalikan karena secara de facto sudah dikelola bertahun-tahun dan bahkan sebelum Indonesia merdeka (kampung mentawir) hanya saja secara de jure ditetapkan (di atas meja) secara diam-diam oleh pemerintah sehingga menjadi carut marut. Lewat tulisan ini mengetuk hati para stake holder mewujudkan impian masyarakat sekitar IKN dengan memberikan hak-hak masyarakat lewat kehadiran otorita IKN, bukan sebaliknya kehadiran otorita IKN menjadi ancaman musibah dan mengajak seluruh stake holder untuk membantu upaya BPKH yang saat ini sedang macet. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


TAG

Tinggalkan Komentar