Tulis & Tekan Enter
images

Terdakwa Sumarni (kanan) saat digiring petugas kepolisian keluar dari PN Balikpapan menuju kendaraan angkutan tahanan. (Ist)

Istri Ketua RT Baru Ulu Balikpapan Kecewa, Desak Vonis Perkara Pembunuhan Terdakwa Sumarni di atas 15 Tahun Penjara

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Tuntutan 14 tahun penjara terhadap terdakwa pembunuh Ketua RT di Balikpapan dinilai terlalu ringan oleh keluarga korban.

Istri korban kasus pembunuhan Ketua RT di Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan, AR (56), menyatakan kekecewaannya atas tuntutan jaksa terhadap terdakwa Sumarni alias Marni (43) yang hanya 14 tahun penjara.

AR menilai tuntutan tersebut tidak sepadan dengan perbuatan terdakwa yang membuang suaminya, RH (47), dalam keadaan masih hidup ke laut.

"Jelas kami kecewa dong. Karena ini tidak sesuai (ancaman pidana)," tegas AR, dikutip Jumat (1/5/2026). 

AR menegaskan bahwa tindakan terdakwa membuang korban sebelum benar-benar meninggal merupakan bentuk nyata pembunuhan.

Karena itu, ia berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa. 

"Kita kan kalau sesuai, oke lah. Tapi kalau tidak sesuai, aku nggak mau. Aku maunya di atas 15 tahun," tegas AR. 

Sebagai informasi, terdakwa Sumarni dituntut 14 tahun penjara dalam sidang di PN Balikpapan karena dinilai terbukti secara sah merampas nyawa Ketua RT RH tanpa alasan pembenar maupun pemaaf, Kamis (30/4/2026).

Jaksa menilai tindakan terdakwa menunjukkan tidak adanya empati dan langsung menyebabkan kematian korban, dengan satu-satunya hal meringankan adalah belum pernah dihukum.

Kejadiannya, terdakwa membuang korban yang tak sadarkan diri ke laut tanpa memberi pertolongan, hingga akhirnya meninggal akibat tenggelam berdasarkan hasil forensik.

Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk pembelaan terdakwa, Kamis (7/5/2026). (zyn)



Tinggalkan Komentar

//