Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Seorang wanita berinisial DAA di Kota Balikpapan harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Wanita yang kini berusia 24 tahun itu terbukti menjadi seorang mucikari prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
Ia diamankan oleh Tim Opsnal Subdit lV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim pada 5 Maret 2021 di salah satu hotel di Jalan Manunggal, Kelurahan Damai, Kota Balikpapan.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim AKBP Made Subudi mengatakan, penangkapan terhadap DAA merupakan hasil pengembangan kasus yang diungkapkan Polda Kaltim pada 21 Januari 2021 lalu.
Saat itu Tim Opsnal Subdit lV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim mengamankan 2 orang mucikari yang salah satunya adalah suami dari DAA berinisial IK (19), dan satu tersangka lagi berinisial TK (23). Keduanya kedapatan menjual anak di bawah umur kala itu.
"Ini pengembangan kasus terdahulu. DAA ini istrinya IK yang sudah ditangkap lebih dulu. Setelah dikembangkan ternyata DAA otaknya, dia yang mengantar, menerima uang dan mencari pelangga. Jadi dia yang pegang akun MiChatnya," kata AKBP Made saat pres conference di Mapolda Kaltim, Jumat (19/3/2021).
Penangkapan terhadap DAA bermula saat Tim Opsnal Subdit lV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim menyamar sebagi pelanggan atau lelaki hidung belang dan bertransaksi dengan tersangka DAA.
"Setelah diel, tersangka membawa 2 orang perempuan ke salah satu hotel yang telah disepakati di Jalan Manunggal. Salah satu dari perempuan itu masih berusia di bawah umur," ungkap AKBP Made.
Karena sudah terbukti, saat itu juga Tim Opsnal Subdit lV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim langsung mengamankan tersangka. Kemudian dibawa ke Polda Kaltim bersama dengan korban untuk penyidikan lebih lanjut.
"Selain tersangka diamankan juga barang bukti uang tunai Rp 1,6 juta dan satu unit handphone, serta akta kelahiran korban," tuturnya.
Dalam menjalankan bisnisnya, DAA menawarkan korban ke lelaki hidung belang dengan kisaran harga Rp 500 ribu hingga juataan rupiah.
"Kalau korban yang anak-anak ditawarka mulai Rp 700 ribu. Kemudian yang dewasa Rp 500 ribu dalam sekali kencan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, DAA terancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Ia disangkakan dengan Pasal Pasal 76 I UU RI No. 35 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Thn 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 88 UU RI No. 17 Thn 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 1 Thn 2016 Tentang perubahan kedua atas Uu RI No 23 Thn 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. (an)