Tulis & Tekan Enter
images

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono. (Foto : Ist)

Jembatan Mahakam I Samarinda Kembali Jadi Korban Tongkang, Sapto: Minta Akses Ditutup Sementara

Kaltimkita.com, SAMARINDA - Jembatan Mahakam I Samarinda kembali menjadi sorotan setelah insiden penabrakan tongkang batubara kembali terjadi, pada Sabtu dini hari (26/04/2025). Bahkan atas kejadian tersebut meyebabkan kaki pilar penyangga menjadi rusak.

Kejadian ini langsung memicu reaksi keras dari Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono. Dirinya menuntut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Pelindo untuk bertanggung jawab atas kejadian yang terus berulang.

Sapto sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa fender pada tiang keempat jembatan mengalami kerusakan serius. Dirinya mengkhawatirkan keselamatan masyarakat yang melintasi jembatan tersebut, sehingga mendesak agar akses Jembatan Mahakam I ditutup sementara waktu.

"Saya sudah koordinasi dengan pihak Kantor Gubernur dan Ketua DPRD. Intinya, kita harus tutup akses jembatan untuk sementara. Jangan sampai ada korban jiwa lagi, cukup sudah kejadian di Kukar jadi pelajaran untuk kita," jelas Sapto.

Sapto juga telah berkoordinasi dengan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Ia berencana menggelar rapat dalam waktu dekat dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

"Saya minta rapat digelar secepatnya, besok atau lusa. Semua pihak akan kita panggil, termasuk instansi yang bertanggung jawab atas lalu lintas di wilayah ini," ucapnya.

Lebih lanjut kata Sapto, menyoroti perlunya penyelidikan atas penyebab insiden, termasuk dugaan putusnya tali pengikat ponton. Dirinya juga menilai bahwa lokasi penambatan ponton tersebut tidak sesuai ketentuan, karena berada di zona terlarang.

Dirinya mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989, terdapat zona steril di sekitar jembatan, yakni 500 meter ke arah hulu dan 5 kilometer ke kanan-kiri jembatan. Sapto pun menegaskan bahwa insiden ini sudah masuk dalam ranah pidana dan harus diselesaikan secara hukum.

"Kalau sudah kejadian seperti ini, ini masuk ranah pidana. Apa pun alasannya, mau tambat atau apapun, ini harus diusut tuntas," tandasnya. (AL/Adv/DPRDKaltim)



Tinggalkan Komentar

//