Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Kader Partai Gerindra Kalimantan Timur hari ini, Rabu (26/1/2022), secara resmi mendatangi Kantor Polda Kaltim guna melaporkan penghinaan serta pelecehan yang dilakukan Edy Mulyadi kepada warga Kalimantan.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Muhammad Taqwa, yang juga selaku Ketua DPC Gerindra Balikpapan didampingi Wakil Ketua DPD Gerindra Kaltim Bagus Susetyo, dan Kader Gerindra lainnya, serta kuasa hukumnya menyampaikan, selain melaporkan statement hinaan kepada warga Kalimantan, pihaknya juga melaporkan Edy Mulyadi secara terang menghina Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
"Yang bersangkutan juga menghina prabowo subianto yang juga merupakan Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina partai Gerindra. Jadi ini adalah bukti kepedulian dan kecintaan kami terhadap prabowo. Tidak boleh setiap orang untuk melakukan hal-hal yang tidak beretika, ini sudah diluar asas kepatutan budaya dan ada istiadat dari indonesia," katanya kepada awak media seusai melayangkan laporan.
Selain menghina warga Kalimantan dengan sebutan yang membuat geram, lanjut dia, Edy Mulyadi juga sempat mengeluarkan perkataan hinaan terhadap Menhan Indonesia itu. Dengan menyebut Prabowo sebagai macan yang mengeong.
"Kami sebagai anggota fraksi tentunya merasa terhina. Dan yang jelas didalam cuplikan, dia menuduh prabowo seolah-olah penetapan IKN ini terjadi kolerasi dengan pemerintah, karena Nusantara itu ada kaitanya dengan adiknya," geramnya.
Pihaknya pun merasa keberatan dengan seluruh statement yang merugikan, menurutnya, perkataan Edy itu tanpa dasar, dan hanya hinaan dan perusakan nama baik yang dilontarkan.
"Kuasa hukum kami menyampaikan beberapa surat sesuai dengan pasal 181, baik secara lisan maupun tertulis, namun dikesempatan ini kami laporkan secara tertulis," tegasnya.
Pun begitu, Kuasa Hukum DPD Gerindra Kaltim Benediktus B Niron mengatakan, surat pengaduan resmi sudah dimasukkan, terhadap Edy Mulyadi atas dugaan tindak pidana sebagaimana sesuai dengan pasal-pasal.
"Jadi laporan kita ini sudah jelas karena terkait pencemaran nama baik dan juga ITE," jelasnya.
Ia menilai, ada tindak pidana umumnya. Tujuan laporan ini akan menjadi atensi bagi Polda Kaltim.
"Jadi ini akan jadi atensi bagi Polda, serta didiskusikan unit mana nanti yang akan mengeksekusi," tegasnya. (lex)