KaltimKita.com, Samarinda - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Upacara Peringatan 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria di Halaman Kanwil BPN Kaltim, Rabu (24/09/2025). Upacara diikuti oleh seluruh jajaran Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda beserta jajaran, Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan beserta jajaran, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara beserta jajaran, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara beserta jajaran.
Dalam kesempatan ini, bertindak sebagai inspektur upacara, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim Deni Ahmad Hidayat, membacakan sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN dengan tema "Tanah Terjaga, Ruang Tertata, Wujudkan Astacita". Dalam sambutannya, Menteri Nusron memberi pengingat penting bahwa kebijakan agraria dan tata ruang hanya akan bermakna saat kebijakan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat, mulai dari kepastian hukum tanah yang dimiliki, ruang usaha untuk berkembang, lahan sawah atau pangan yang terlindungi untuk ketahanan pangan, dan ruang hidup yang aman dan nyaman untuk keluarga.
Menilik ke belakang, sejarah kelembagaan agraria di Indonesia dimulai pasca Kemerdekaan dengan pembentukan Biro Agraria di bawah Departemen Dalam Negeri pada tahun 1946. Perjalanan kelembagaan ini mengalami berbagai dinamika, mulai dari berdirinya Kementerian Urusan Agraria di era 1950-an, pembentukan Panitia Negara Urusan Agraria yang melahirkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada 24 September 1960, hingga peleburan dan perubahan struktur kelembagaan pada dekade 1960-an. Dalam perjalanannya, urusan agraria kerap berpindah antara kementerian dan departemen, termasuk menjadi bagian dari Departemen Dalam Negeri dengan Direktorat Jenderal Agraria.
Momentum penting terjadi pada 1988 ketika Direktorat Jenderal Agraria ditingkatkan menjadi lembaga pemerintah non-departemen dengan nama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Lembaga ini kemudian sempat berstatus kementerian pada 1993–1999, dan kembali menjadi BPN hingga 2014. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014, lahirlah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mengintegrasikan urusan agraria dan penataan ruang. Kini, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, penguatan kelembagaan ATR/BPN ditegaskan melalui Peraturan Presiden Nomor 176 dan 177 Tahun 2024. Dengan dasar UUPA 1960, setiap tanggal 24 September diperingati sebagai Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru), yang dirangkaikan hingga 8 November sebagai Hari Tata Ruang. (and)